Pemilik Ruko di Kawasan Plamboyan Takut Digusur

HGB tersebut untuk memudahkan berurusan dengan perbankan maupun untuk bebas berdagang tanpa ada rasa was-was

Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Pedagang di kawasan pertokoan Plamboyan, saat melakukan hearing dengan Komisi terkait di DPRD Palangkaraya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Para pedagang atau pemilik rumah toko di Kawasan pertokoan plamboyan atas Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengaku khawatir akan digusur oleh Pemko Palangkaraya, jika hak guna bangunan (HGB) mereka tidak diperpanjang.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Palangkaraya, Theopilus, Rabu (17/6/2015) mengatakan, pihaknya perlu HGB tersebut untuk memudahkan berurusan dengan perbankan maupun untuk bebas berdagang tanpa ada rasa was-was, karena bisa saja satu saat digusur oleh pemilik lahan.

"Permintaan kami cuma itu saja. Kami tidak juga ingin agar lahan milik Pemko Palangkaraya yang kami pinjam dijadikan hak milik dengan membelinya dan menjadikannya sertifikat, tetapi cukup berikan kami waktu untuk ‎memperpanjang HGB selama 20 tahun itu saja." katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved