Jangan Lemahkan KPK

PARA personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Akhir pekan lalu mereka menangkap basah dua politisi dan dua kepala dinas

Editor: BPost Online

PARA personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Akhir pekan lalu mereka menangkap basah dua politisi dan dua kepala dinas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan. Dari tanah Andalas, para tersangka korupsi itu diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Politisi dan petinggi birokrasi daerah itu diduga kuat bersekongkol dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari mereka, disita bergepok-gepok uang tunai, yang setelah dihitung berjumlah Rp 2,56 miliar.

Kedua politisi yang ditangkap adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRD) setempat, sedangkan dua pejabat yang diciduk adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di kabupaten yang sama.

Tindakan KPK ini setidaknya menyadarkan dan membuka mata publik, bahwa lembaga antirasuah itu berusaha terus menjalankan fungsinya di tengah berbagai upaya pelemahan dan serangan balik dari segala arah.

Serangan bukan saja dilancarkan orang-orang di dalam institusi penegak hukum lain, namun juga dari tokoh-tokoh politik di parlemen yang terus menerus menggulirkan opini mengenai perlunya perubahan undang-undang mengenai KPK.

Satu di antara upaya “konstitusional” yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya pelemahan KPK itu adalah rencana perbaikan (revisi) Undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini tengah digodok oleh Badan Legislasi DPR Republik Indonesia.

Presiden Joko Widodo menolak tegas rencana tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan balik. Bukankah usulan itu datang dari pemerintah -dalam hal ini kementerian Hukum dan HAM? Mungkinkah kementerian juga hanya mewadahi suara-suara dan berbagai usulan termasuk dari kalangan wakil rakyat?

Hari-hari ini proses di DPR sudah sampai pada penyusunan rancangan (draft) revisi UU KPK. Masuknya usulan revisi UU KPK ke DPR itu itu karena dorongan dari menteri Hukum dan HAM.

Bagi kalangan DPR, revisi UU KPK ini adalah keniscayaan, karena sebentar lagi UU mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan direvisi.

Dengan demikian, UU yang berkaitan dengan penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan KPK juga bakal direvisi untuk disesuaikan agar tidak terjadi tumpang-tindih perundang-undangan.

Pelaksana tugas ketua KPK Taufiqurachman Ruki pun menegaskan Presiden menolak revisi karena bisa memperlemah KPK. Ada tiga hal utama yang hendak dimasukkan yakni pembatasan penyadapan di tingkat penyidikan, adanya hak penghentian penyidikan dan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Melihat pokok-pokok yang jadi titik berat dalam rencana perbaikan itu, banyak pihak yakin bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini betul-betul akan melemahkan KPK.

Misalnya, usulan agar KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Usulan ini jelas tidak relevan, karena yang berhak mengeluarkan SP3 adalah kejaksaan. Jika KPK berwenang mengeluarkan SP3, maka ia bukan lagi lembaga lex specialis.

Demikian halnya dengan kewenangan penyadapan dalam proses penyelidikan. Jika harus dilakukan melaui penetapan pengadilan terhadap siapa saja KPK boleh menyadap, maka tidak akan terjadi lagi operasi tangkap tangan, sebagaimana terjadi di Muba, dan di tempat-tempat lain atas sejumlah orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di luar perdebatan pro dan kontra atas revisi UU itu, publik hanya menginginkan satu hal, yakni negeri ini bersih dari korupsi. Kenyataan membuktikan, ratusan undang-undang dan aturan dikeluarkan dan ditetapkan, namun berlipatganda pula pelanggaran yang dilakukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved