Harapan Perpanjangan HGB Pedagang Flamboyan Bakal Pupus
Upaya sekitar 50 pedagang Pasar Flamboyan Jalan Ahmad Yani Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya sekitar 50 pedagang Pasar Flamboyan Jalan Ahmad Yani Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) selama 20 tahun kedepan bakal pupus.
Pemerintah Kota Palangkaraya, tidak akan memperpanjang pemberian HGB untuk para pedagang di lahan milik Pemko tersebut.
Alasannya di kawasan bantaran Sungai Kahayan itu akan dibangun taman sesuai konsep yang dirancang Presiden RI Pertama, Soekarno.
Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, Selasa (23/6/2015), mengatakan tidak mau gegabah dan emosional menyikapi pedagang yang mendesak perpanjangan HGB.
Pemko Palangkaraya masih melakukan penataan lokasi yang masuk jalur hijau tersebut.
"Kami secara perlahan akan membangunkan dan mencari lokasi untuk pedagang berjualan tetapi tidak di kawasan itu, karena sudah cukup lama pedagang menempatinya. Kawasan itu perlu ditata. Makanya, pemberian HGB nya kami tahan." kata Riban.
