Golkar Agung Laksono Tetapkan Pasangan Riban-Sugianto Cagub Kalteng
Putusan yang menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan yang menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie.
Ini, disikapi oleh Ptl Ketua Partai Golkar Kalteng, kubu Agung Laksono,yakni, Mukhtaruddin, Sabtu (11/7/2015) saat melakukan rapat koordinasi Plt Partai Golkar Se Kalteng di Palangkaraya, dalam rangka pemantapan konsolidasi organisasi dan sukses Pilkada 2015 untuk penetapan Calon Gubenrur dan Wakil Gubernur Kalteng yang berhak mendapatkan 5 kursi dewan di lembaga DPRD Kalteng.
Plt Ketua Partai Golkar Kalteng, Mukhtaruddin, mengatakan, pihaknya telah menetapkan Pasangan Calon Gubernur Kalteng, HM Riban Satia dan H Sugianto Sabran, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan di usung Partai Golkar Kalteng.
" SK untuk dukungan Partai Golkar yang diberikan kepada Pasangan HM Riban Satia dan Sugianto Sabran, sudah final, tanggal 9 Juli kemarin SK sudah ditandatangani Pak Agung Laksono dan Sekjen Golkar dan sudah ditangan yang bersangkutan." katanya.
Bukan hanya itu, dukungan Partai Golkar untuk Pilbup Kotim juga sudah keluar SK nya untuk H Supriadi MT sebagai Cabup Kotim dan Yoyo Sugeng Triogo dari Partai Gerindra sebagai wakilnya." katanya.
