Kalah Kompak
GEBRAKAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga hakim dan seorang panitera pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Harus diakui tugas MK menjaga konstitusi. Jadi apapun alasannya kalau bertentangan dengan UUD harus dibatalkan. Di negara maju seperti Amerika Serikat mungkin tidak masalah, tapi di Indonesia banyak hal yang tidak normal sehingga tidak bisa diselesaikan dengan cara yang normal.
Putusan MK benar secara konstitusi tapi bertentangan dengan rasa keaadilan, pilih mana?
Itulah bedanya MK dengan pembuat UU. MK hanya melihat ke depan seperti kacamata kuda, sedang pembuat UU melihat ke depan, belakang bahkan samping kanan dan kiri, karena UU yang dibuatnya harus memenuhi semua kepentingan.
Masyarakat berharap KPK tetap digdaya. Sayangnya pendukung KPK yang masih setia sampai saat ini hanya rakyat. Kalah kompak, kalah jumlah dan kalah kuasa dibanding para lawannya. (*)