Presiden Jokowi Diminta Jangan Mudah Keluarkan Perppu Pilkada

lebih baik dalam waktu singkat revisi UU Pilkada daripada membuat Perppu, karena yang calon tunggal itu hanya 7 daerah saja

Penulis: | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan mau jadi ‘tukang cuci piring’ seperti terpancing dengan mudah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatasi calon tunggal di pilkada langsung 2015.

“Jangan mudah dan murah mengeluarkan Perppu karena jika itu terjadi, maka tidak berfungsi DPR yang membuat undandg-undang,” kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin saat menjelaskan soal Polemik Pilkada Serentak di DPD RI, Rabu (5/8).

Menurutnya, lebih baik dalam waktu singkat revisi UU Pilkada daripada membuat Perppu, karena yang calon tunggal itu hanya 7 daerah saja dibandingkan yang mengikuti pilkada sebanyak 269 dengan 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota.

“Jadi, yang tidak ikut karena calon tunggal sedikit dibandingkan yang ikut. Jadi, tidak perlu Presiden begitu terpengaruh untuk buat Perppu. Sebab, yang ribut itu adalah para partai politik saja,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw juga menganjurkan Presiden Jokowi untuk tidak buat Perppu soal calon tunggal Pilkada.
“Kan, berdasarkan pengalaman, para gubernur yang tidak aktif ganti Pejabat Sementara (Pjs) seperti Rano Karno, wagub jadi gubernur, tidak masalah. Jadi, biar saja yang calon tunggal tidak bisa ikut pilkada 2015, menyusul 2017 saja, dengan kepala daerah Pjs saja,” ucapnya.

Anggota DPD Komite I DPD RI, Senator asal DKI Jakarta Abdul Aziz Khafia menilai UU Pilkada itu dibuat dengan banyak kelemahan dipaksakan untuk digunakan pelaksanaan pilkada serentak 2015 mendatang.

“Kelemahan itu, tidak mengantisipasi munculnya calon tunggal di satu daerah. Juga, anggota dewan yang ingin mencalonkan harus mengundurkan diri dari keaktifan anggota dewan,” ujarnya.

Abdul Azis yang tidak setuju jika Perppu tidak dikeluarkan oleh Presiden Jokowi karena soal calon tunggal ini sangat mendesak diperlukan sehingga pilkada serentak bisa dilaksanakan.

“Kan, calon tunggal itu ada yang berkualitas, masa kesempatan untuk ikut tidak boleh karena terbentur aturan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved