PNS Balangan Dapat Kenaikan Tunjangan Penghasilan
Pemerintah Kabupaten Balangan menaikan Tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan menaikan Tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Balangan.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian dan besaran tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan tanggal 03 Agustus 2015.
Kabag Organisasi Sekdakab Balangan, Drs Mahyudin mengatakan, kenaikan tunjangan ini merupakan kewenangan pada periode Bupati Sefek Effendie - Ansharuddin yang menginginkan adanya kenaikan tunjangan pegawai.
"Tunjangan tambahan tersebut akan diberlakukan sejak Agustus dan dibayarkan pada September 2015," ujarnya, Selasa (25/8/2015).
Disebutkannya, rincian tunjangan tambahan penghasilan PNS tersebut untuk Sekretariat Daerah yaitu untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 8 juta per bulan, Asisten Rp 6 juta, Staf Ahli, Sekwan, Inspektur, Kepala Dinas Rp 5 juta, Kepala Bagian (Kabag), Camat, Kepala Satpol PP, Dirut RSUD, Kepala Kantor Rp 4 juta, Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Setda, Lurah, Kepala UPT Rp 2.750.000.
Kemudian, Kepala Seksi seluruh dinas dan instansi Rp 2.500.000, Kasub bag kecamatan/DP Korpri/Bagian Tata Usaha UPT, Sekretaris Lurah, Kepala seksi keluranan Rp 2.250.000.
Staf/Fungsional Golongan IV Rp 2 juta, Staf/Fungsional Golongan III Rp 1.800.000, Staf/Fungsional Golongan II Rp 1.600.000, Staf/Fungsional Golongan I Rp 1.400.000. Staf/Fungsional tata usaha Rp 1 juta, Staf/Fungsional penjga sekolah Rp 750rb
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											