Awan Kelabu Masih Menyelimuti Keluarga Jemaah

Masjid yang dibangun pertama kali oleh Nabi Ibrahim itu kini semakin populer seiring dengan sorotan dunia atas musibah yang menewaskan

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/antara
Kasus pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. 

Bagi umat Islam, hal itu tentu kabar yang menggembirakan karena ada jaminan masuk surga bagi mereka yang mati syahid.

Salah satu Hadist juga menyebut "ibadah haji adalah jihad, sama dengan berperang di jalan Allah."

Tidak saja hanya penyejuk spiritual. Selang beberapa hari setelah peristiwa itu, Raja Salman sebagai Khadimul Haramain atau "Pelayan Dua Tanah Suci" mengumumkan pemberian santunan kepada ahli waris korban musibah crane.

Tidak hanya kepada ahli waris korban meninggal, namun korban yang cidera baik luka yang menyebabkan cacat fisik maupun luka ringan mendapatkan santunanyang tidak bisa dibilang kecil.

Ahli waris dari korban meninggal dan cacat fisik mendapat santunan sebesar 1.000.000 riyal atau sekitar Rp3,8 miliar dan mereka yang terluka mendapat santunan sebesar 500.000 riyal atau sekitar Rp1,9 miliar.

Bahkan Raja yang baik hati itu juga memerintahkan agar pemerintah Arab Saudi memprioritaskan dua ahli waris untuk beribadah haji tahun depan.

Kepastian titah Raja itu, juga disampaikan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak di Jakarta, Jumat (18/9).

Setiap kejadian selalu ada hikmahnya, setidaknya itu diucapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Mereka yang meninggal dalam musibah crane roboh, kata dia, tidak hanya mendapat penilaian sebagai syahid, tapi juga keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan yang besar. "Jadi ini sebuah musibah atau berkah?" ujarnya.

Tuntutan

Pada ksempatan bertemu dengan pers Indonesia, Mustafa juga mengungkapkan musibah crane roboh tidak lepas dari kesalahan teknis perusahaan kontraktror perluasan Masjidil Haram, yaitu Grup Bin Ladin.

Kelalaian tersebut terkait standar operasional yang diabaikan seperti ketika crane tidak digunakan, maka penahan derek utama harus diturunkan.

Selain itu, menurut dia, seharusnya crane juga tidak diarahkan ke tempat jamaah sedang shalat.

Kontraktor pun dinilai tidak memperhatikan peringatan cuaca yang disampaikan lembaga meteorologi dan perlindungan lingkungan Arab Saudi.

"Pengembang dan konsultan bertanggung jawab sebagian atas peristiwa ini. Hasil penyelidikan sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Mustafa.

Oleh karena itu pula, Pemerintah Arab Saudi mempersilahkan bila ada keluarga korban ingin menuntut secara khusus perusahaan Bin Ladin tersebut.

Sumber:
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved