Janji Mau Dinikahi, Seorang Kuli Perkosa ABG Sebanyak 12 Kali

"Pelaku atas nama RA alias Bule 28 tahun. Melakukan terhadap korban 16 tahun. Korban adalah tetangganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/kompas.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Seorang kuli RA alias Bule (28) menyetubuhi tetangganya yang masih dibawah umur, J alias N (16). Korban diiming-imingin RA hendak dinikahi, namun tak kunjung sampai.

"Pelaku atas nama RA alias Bule 28 tahun. Melakukan terhadap korban 16 tahun. Korban adalah tetangganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan, pemerkosaan dilakukan sejak November 2014 sampai Desember 2014. Selama itu, korban disetubuhi sebanyak 12 kali.

"Korban diajak tersangka ke kontrakan terlapor yang sebelumya diajak jalan-jalan dan makan," kata Suparmo.

Suparmo menjelaskan awalnya RA dan N saling sapa. Kemudian, RA mengajak korban jalan-jalan. Pelaku juga sempat memberi baju dan makanan ke korban."Janjinya akan dinikahi, tapi tidak terjadi," kata Suparmo.

RA ditangkap setelah dilapori ke polisi oleh orangtua N. Ia ditangkap di Gang Sabeni, Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved