Sidang Kasus Mark Up Sekwan Tapin Terus Bergulir

Fadli hadir pada sidang lanjutan untuk terdakwa Fahmi Saberi mantan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Tapin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Dari empat orang saksi yang dihadirkan jaksa, satu diantaranya mantan anggota DPRD Tapin, Fadli, pada sidang lanjutan untuk terdakwa Fahmi saberi mantan Sekwan DPRD Tapin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/10). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dari empat orang saksi yang dihadirkan jaksa, satu diantaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tapin, Fadli.

Fadli hadir pada sidang lanjutan untuk terdakwa Fahmi Saberi mantan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Tapin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/10/2015).

Pada persidangan, saksi Fadli mantan anggota dewan dari Fraksi Golkar tahun 2009-2014 mengaku tidak mengetahui soal mark up tersebut, tahunya cuma menerima tiket sudah siap.

Tiga saksi dari perusahaan travel hanya menjelaskan soal proses administrasi jual beli tiket di kantornya, misalnya mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Hj Wahidah (sudah vonis).

Majelis hakim diketuai Affandi SH. Usai persidangan, perbedaan opini telontar dari jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Pengacara yang mendampingi Fahmi, Rudi Darmadi kepada wartawan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan terutama mantan anggota dewan itu tidak pernah diperiksa dalam perkara kliennya.

"Klien saya ini hanya pengguna anggaran bukan pelaksana kegiatan," tegas Rudi.

Langsung ditampik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bernard EK Purba SH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan ini juga sama dengan saksi yang pernah dihadirkan pada tiga terdakwa sebelumnya yang saat ini tengah menjalani hukuman.

Untuk diketahui, Fahmi yang dijerat penuntut umum dengan pasal 2,3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Tentang Tipikor diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up tiket pesawat di DPRD Tapin terkait dana perjalanan dinas DPRD Tapin tahun 2012.. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 78.870.000.

Tiga tersangka sudah terseret. Dan dari hasil pengembangkan turut terseret mantan Sekwan Fahmi Saberi ini , karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan tiket perjalanan dinas anggota dewan. (Kur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved