PN Minta Penjagaan Ketat di Sidang Pembunuhan Engeline

PN Denpasar meminta kepada kepolisian untuk bisa menjaga keamanan persidangan, termasuk gangguan dari ormas.

Editor: Halmien
Tribun Bali
Situasi saat penandatanganan prasasti monumen Engeline, Senin (27/7/2015 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang Pembunuhan Engeline (8) akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 22 Oktober 2015.

Terkait dengan rencana itu, PN Denpasar meminta bantuan polisi untuk menjaga keamanan selama proses persidangan.

"Koordinasi dengan kepolisian sedang kita jalin, seperti yang dulu (pra peradilan) sudah bagus, tapi kali ini lebih ditingkatkan penjagaannya," kata Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili di Denpasar, Selasa (20/10/2015).

PN Denpasar meminta kepada kepolisian untuk bisa menjaga keamanan persidangan, termasuk gangguan dari ormas.

"Meminta kepada kepolisian untuk menjaga keamanan, tidak boleh ribut, tidak semua orang bisa masuk ruangan. Jangan ada aksi orasi ormas seperti waktu pra peradilan," tambah dia.

PN Denpasar tidak melarang siapa saja yang ingin mengikuti sidang perdana tersebut, tapi harus mengikuti aturan.

Skenario keamanan diserahkan kepada polisi. Namun, kata dia, kenyamanan dan kelancaran persidangan adalah tanggungjawab bersama.

Perkara pembunuhan Engeline akan menyidangkan dua terdakwa yaitu ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dan pembantunya Agustay Handa May.

Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya adalah pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved