Akhirnya, Hadi Prabowo Cabut Pergub Pembakaran Lahan di Kalteng

Sebagai gantinya, Pemrov Kalteng juga telah diterbitkan Pergub Kalteng yang baru Nomor 49/2015 tertanggal 2 November 2015.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Akhirnya, Hadi Prabowo Cabut Pergub Pembakaran Lahan di Kalteng
banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Penjabat Gubernur Hadi Prabowo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah sempat menimbulkan kontroversi, pencabutan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 15/2010 tentang perubahan Pergub Nomor 52/2008 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat, akhirnya dicabut.

Pencabutan itu sendiri dilakukan Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo.

Alasannya, pergub dimaksud telah menimbulkan polemik sehingga terjadi bencana kebakaran hutan, lahan dan pekarangan di Kalteng.

Sebagai gantinya, pemerintah juga telah diterbitkan Pergub Kalteng yang baru Nomor 49/2015 tertanggal 2 November 2015 tentang pencabutan atas Pergub Kalteng Nomor 15/2010.

"Pergub No 15 tahun 2010 sudah dicabut dan sudah diterbitkan pergub yang baru. Selasa (3/11/2015) kemarin, Pergub itu dibawa Sekda ke Jakarta untuk disampaikan kepada Menkopolhukam. Dalam pergub baru tersebut, masyarakat maupun investor dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, Rabu (4/11/2015).

Presiden dan Pemerintah Provinsi Kalteng telah membicarakan hal tersebut dengan tokoh-tokoh di Kalteng.

Bahkan, beberapa aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat juga telah dimuat dalam pergub yang baru.

Sebelum disahkan, pergub baru dibawa ke Jakarta untuk dipelajari bersama Menkopolhukam di Jakarta.

"Jadi, dengan dicabutnya Pergub Kalteng ini, maka bagi para pelaku pembakar lahan akan diberlakukan UU Lingkungan Hidup dan aturan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hadi Prabowo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved