Kontrak Pertokoan Pasar Flamboyan Tak Diperpanjang
Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memastikan tidak akan memberikan izin perpanjangan hak guna bangunan ( HGB) kepada pemilik pertokoan
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memastikan tidak akan memberikan izin perpanjangan hak guna bangunan ( HGB) kepada pemilik pertokoan Flamboyan Jalan S Parman.
Itu dilakukan, karena lahan milik pemko tersebut sudah lama diberikan HGB dan akan ditata untuk mendukung pembangunan water front city di Palangkaraya.
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Pemko Palangkaraya, Rojikinoor, Kamis (5/11/2015), kontrak HGB sudah berakhir dan pihaknya masih tetap memberikan kesempatan bagi pedagang di lokasi tersebut untuk berjualan.
Izinnya bukan lagi HGB 20 tahun, tapi kontrak yang diperbaharui setiap tahun.
"Sambil menunggu dana untuk penataan kawasan bantaran sungai di Flamboyan tersebut, kami memang masih memberikan izin pertahun untuk pedagang berjualan disana, tetapi jika sudah waktunya untuk ditertibkan untuk penataan kawasan itu nantinya, pedagang harus pindah. Kami juga sudah mendesain bangunan untuk relokasi para pedagang di kawasan itu." kata Rojikin.
