Guru di Balangan Tertangkap Mengedar Sabu, Kapolres Marah! Lalu Apa Kata Kapolres?

Kapolres terus menyakinkan kepadanya apakah menyesali seluruh perbuatan yang telah dilakukan.

Penulis: Elhami | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/elhami
Tiga tersangka diperlihatkan saat gelar kasus narkoba di ruang aula Polres Balangan, Kamis (19/11/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kapolres Balangan, AKBP Sudrajat Hariwibowo sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus narkoba yang berstatus guru PNS yakni Rusmayadi (29).

Kapolres terus menyakinkan kepadanya apakah menyesali seluruh perbuatan yang telah dilakukan.

"Janji ga, ampih kamu melakukan narkoba, janji ga," tanya Kapolres kepada Rusmayadi dalam gelar kasus narkoba di ruang aula setempat.

Ya, Rusmayadi bersama rekannya Nada Syahrani (24) dan Imansyah (35) ditangkap oleh jajaran Polsek Batumandi bersama Satnarkoba Polres Balangan pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 pada jam 18.30 Wita.

Kapolres menjelaskan tertanggkapnya tiga pelaku ini sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Batuandi bersama Satuan Narkoba Polres Balangan, melakukan pencegatan terhadap tiga pria yang diketahui membawa sabu-sabu dari Kota Banjarmasin untuk diedarkan di kota setempat.

"Polsek dapat informasi kalau ada mobil dan tiga orang di dalamnya membawa sabu-sabu sehingga kami lakukan pencegatan," ucapnya.

Ia mengatakan, pencegatan terhadap mobil Daihatsu Xenia Da 8826 AF itu dilakukan pada Minggu (15/11) sore sekitar pukul 18.40 Wita.

Mobil yang sudah diketahui identitasnya berhasil dihentikan di depan kantor Camat Batumandi tepatnya di warung sari laut Duo Roso Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

Dari pencegatan itu Polsek Batumandi dipimpin Kapolsek IPTU Pol Sang Putu Raka dan Kasat Narkoba AKP Danny Sulistiono langsung menggeledah mobil beserta para penumpang yang di dalamnya.

Tiga penumpang di dalam mobil tersebut diketahui bernama Imansyah, Nada Syahrani, Rusmayadi (29).

Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukkan dalam kotak rokok.

Atas temuan satu paket sabu-sabu itu polisi langsung melakukan pengembang dan kembali menemukan dua paket besar sabu-sabu seberat 10,589 gram.

"Total sabu-sabu yang kami sita tiga paket dan ketiga pria itu menjadi tersangka atas barang haram yang mereka miliki itu," ujarnya.

Ketiga pelaku diamankan di Satuan Narkoba Polres Balangan beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan ketiga pelaku berstatus tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved