Surat Pembatalan UJ Dahului SK Pengaktifan KPU Kalteng, Faridawaty Bilang: "Ini Aneh"

Kejanggalan dalam penetapan Surat Keputusan KPU RI terhadap pencoretan Ujang-Jawawi sebagai calon di Pilkada Kalteng, mencuat.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Ketua Tim Pemenangan UJ Hj Faridawaty Darland Atjeh 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kejanggalan dalam penetapan Surat Keputusan KPU RI terhadap pencoretan Ujang-Jawawi sebagai calon di Pilkada Kalteng, mencuat.

Yang lebih mengherankan, pemberhentian sementara yang sempat diberlakukan bagi tiga komisioner KPU Kalteng, diterbitkan pada tanggal yang sama dengan SK pengaktifannya.

"Pada 18 November, KPU RI mengeluarkan SK nomor 192 tentang pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Kalteng. Tapi melalui SK nomor 194 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, mereka kembali diaktifkan," ujar Ketua Tim Pemenangan UJ Hj Faridawaty Darland Atheh, Rabu (25/11/2015).

Ironisnya, selain SK pemberhentian dan pengembalian tiga komisioner KPU Kalteng, KPU RI juga keluarkan SK nomor 196 yang isinya membatalkan pencalonan Ujang-Jawawi. Semua SK terbit pada tanggal yang sama, 18 November 2015.

"Ini aneh dan kelihatan ada skenario. Artinya, anggota KPU Kalteng yang dinonaktifkan sudah tahu mereka akan dikembalikan pada tanggal 20 November karena SK diterbitkan pada hari yang sama," kata Faridawaty yang pernah menjabat sebaga Ketua KPU Kalteng dan kini Ketua DPW Partai Nasdem di provinsi itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved