Setelah Diberi Grasi, Ratu Narkoba Ini Kembali Divonis Mati
Meirika Franola alias Ola beken dengan sebutan ratu narkoba.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Meirika Franola alias Ola beken dengan sebutan ratu narkoba.
Namanya makin menghebohkan jagat peradilan ketika ia lolos dari hukuman mati karena diampuni Presiden SBY pada 2012 lalu.
Apalagi, ia kembali dibekuk aparat karena mengedarkan narkoba dari dalam LP Wanita Tangerang.
Terdapat sejumlah transaksi keuangan dalam bisnis narkoba atas namanya.
Aparat lalu menggulung kembali Ola dan dihadirkan ke PN Tangerang. Ola pun dituntut hukuman mati.
Pada 2 Maret 2015, PN Tangerang memvonis nihil Ola. Tidak terima dengan putusan ini, jaksa lalu banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015.
"Yang bersangkutan, sesuai dengan nomor perkara 2435K/Pid.Sus/2015, telah putus perkaranya dengan hukuman mati," kata juru bicara Mahkamah, Suhadi, Rabu (2/12/2015).
Sidang itu diputus pada akhir November lalu dengan majelis hakim terdiri atas Salman Luthan (ketua), Margono, dan Sumardiyatmo.
Menurut Suhadi, pertimbangan hukum majelis menjatuhkan hukuman mati itu adalah Ola terbukti melakukan transaksi narkotik di lembaga pemasyarakatan.
Ola juga terbukti melakukan tindak pencucian uang hasil transaksi narkotik.
Ola dianggap tidak jera selama di lembaga pemasyarakatan dan malah melakukan hasil kejahatan narkotiknya kembali.
"Akibatnya, majelis hakim mengabulkan kasasi dari jaksa yang ingin Ola dihukum mati," ujarnya.
Ola sebelumnya diberikan grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus pertama Ola terjadi pada sepuluh tahun lalu, saat terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Namun SBY memberikan grasi dan Ola hanya dihukum seumur hidup.
Selama di bui, Ola malah kembali berulah dengan mengendalikan peredaran narkotik internasional.
