Setelah Diberi Grasi, Ratu Narkoba Ini Kembali Divonis Mati
Meirika Franola alias Ola beken dengan sebutan ratu narkoba.
Editor:
Ernawati
Keterlibatan Ola setelah tertangkapnya kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Pengiriman sabu itu disebut-sebut diatur Ola dari penjara.
Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta, yang diperintahkan mengambil sabu dari India.
Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu.
Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya. Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
