Papan Reklame Dibongkar

Reklame yang Dibongkar Menunggak Pajak Sejak 2011

Sebanyak delapam reklame yang dibongkar Satpol PP Kota Banjarmasin Jumat (11/12/2015) dinihari rupanya sudah cukup lama menunggak pajak.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Sebagian besar pemilik papan reklame diketahui menunggak pajak bahkan sejak tahun 2011 dan 2012 silam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak delapam reklame yang dibongkar Satpol PP Kota Banjarmasin Jumat (11/12/2015) dinihari rupanya sudah cukup lama menunggak pajak.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor mengatakan sebagian besar pemilik papan reklame diketahui menunggak pajak bahkan sejak tahun 2011 dan 2012 silam.

Bahkan papan reklame yang dibongkar sebagian besar terletak di jalan-jalan utama Kota Banjarmasin.

Seperti Jalan A Yani, Jalan Sutoyo S, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan Sultan Adam dan Jalan Banjar Indah Permai.

Selain terletak di jalam utama, papan reklame yang dibongkar juga memiliki ukuran besar, sekira 4 x 6 meter.

Soal kenapa baru dibongkar setelah sekian lama, Apilludin mengatakan bahwa Dinas Bina Marga sebagai pemberi izin sudah memberikan peringatan beberapa kali, tapi tidak diindahkan.

"Berusaha persuasif dulu, tapi tidak digubris. Jadi ya langkah terakhir dibongkar," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved