Polri dan HAM
PONTEN korps kepolisian di negeri ini masih merah. Meski pembenahan di internal Polri terus dilakukan, namun masih saja fakta miring melekat pada korp
PONTEN korps kepolisian di negeri ini masih merah. Meski pembenahan di internal Polri terus dilakukan, namun masih saja fakta miring melekat pada korps berbaju coklat ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo blak-blakan menyebut masih banyak personel Polri masih belum ramah terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
Presiden pun mengingatkan internal Polri melakukan pembenahan dengan persfektif HAM. Jokowi bukan tanpa alasan menyindir Polri terkait persoalan pelanggaran HAM. Presiden memperoleh fakta bahwa begitu banyak pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan institusi Polri ke Komisi Nasional HAM. Pemahaman HAM bagi personel Polri menjadi sangat penting, mengingat institusi berinteraksi langsung dengan rakyat.
Sebagai warga sipil, kita semua membutuhkan kehadiran polisi yang bisa memberikan rasa aman, rasa nyaman dalam melakukan berbagai aktivitas kehidupan. Kita tentu ingin Polri dengan atribut sebagai pelindung, pengayom dan pengamanan, justru tidak memberikan semua itu.
Tegas dalam penegakan hukum itu penting. Namun, kita tidak ingin ketegasan itu menerabas nilai-nilai esensi kemanusian. Kita bisa memahami masih kurangnya pemahamanan HAM di kalangan aparat keamanan. Hal itu disebabkan masih kurangnya pendidikan HAM yang diajarkan bagi para calon Bhayangkara.
Nah, ketidaktahuan dan ketidakmengertian terhadap HAM itu pula yang kemudian menjadikan banyaknya terjadi pelanggaran HAM oleh korps kepolisian. Sudah seharusnya, pendidikan HAM itu menempati porsi penting dan banyak, mengingat aparat kepolisian bersentuhan langsung dengan rakyat.
Kita yakin pelanggaran HAM akan berkurang kalau saja kesadaran HAM telah menjadi budaya tidak saja di tubuh kepolisian, tapi juga di institusi-intitusi lainnya. Kita semua ingin pemenuhan HAM secara bijak menempatkan nilai-nilai kemanusian sesuai kedudukan yang sebenarnya.
Terlepas sindiran presiden, memang tidak salahnya Polri mengubah cara pandang (tindakan) dengan cara-cara yang sesuai dengan kondisi saat ini. Publik tidak ingin cara pandang konvensional Polri masih mengedepankan penindakan di luar koridor hak-hak asasi manusia.
Bagaimanapun, undang-undang di negeri ini menjamin segala bentuk hak-hak yang melekat pada semua rakyat di negeri. Apakah itu hak-hak sosial, hukum, politik dan budaya. Jadi, di sini pemerintah wajib menjamin hak-hak tersebut. Nah, tentunya Polri sebagai institusi yang memiliki jarak tipis dengan rakyat bisa benar-benar memahami hak-hak tersebut. Khususnya, hak-hak asasi manusia.
Kita tidak ingin berbagai kasus pelanggaran di masa lalu hanya menjadi catatan pinggir semata. Kita ingin semua itu menjadi pelajaran berharga buat bangsa ini. Kita tidak ingin dicap sebagai bangsa yang masih menempatkan hak-hak asasi manusia hanya sebagai kata pemanis saja. Kita ingin bangsa ini benar-benar menghargai dan menempatkan HAM pada kedudukan yang sebenarnya. (*)