Jupe Ngamuk Go-Jek Dihapuskan, Hastag #savegojek Merajai Twitter
Menurutnya, pernyataan Ahok melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.
Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
"Memang hidup itu bersaing, berkompetisi, di kota manapun, di negara manapun ada persaingan. Saya titip, kan sama-sama untuk anak istri, masa Go-Jek enggak boleh kerja," kata Jokowi.

Berbeda dengan Jokowi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memiliki pandangan sendiri tentang moda transportasi ojek sepeda motor yang sudah lama beroperasi di Indonesia itu.
Menurut Jonan, ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum, sebab dalam operasinya mereka menggunakan kendaraan pribadi dan memungut bayaran.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, kenapa saat ojek berbasis aplikasi online muncul, Kemenhub baru mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi ojek? Padahal ojek-ojek sepeda motor sudah ada sejak lama, hanya dahulu belum di-online-kan saja.
Larangan terhadap GoJek, GrabBike, GrabCar, dan sejenisnya itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											