DPW PPP Kalteng Versi Romy Nyatakan Tetap Eksis

Ada beberapa hal yang menjadi pokok aspirasi yang disampaikan, antara lain terkait pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP yang menjadi dasar terbit

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/istimewa
Ketua DPW PPP Kalteng kubu Romahurmuziy, Awaludin Noor, menyerahkan surat untuk disampaikan kepada Menkum dan HAM melalui Kabid Pelayanan Hukum & HAM Kemenkumham Wilayah Kalteng, Ibu Syamsiar R, Rabu (30/12/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Setelah beberapa hari sebelumnya kepengurusan kubu Djan Faridz, penyampaian aspirasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng juga dilakukan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuzy.

Dalam suasana keakraban, pertemuan yang digelar Rabu (30/12/2015), Ketua DPW PPP Awaludin Noor diterima Kabid Pelayanan Hukum & HAM Kemenkumham Wilayah Kalteng, Hj Syamsiar R.

“Pada dasarnya, pertemuan tadi adalah silaturahmi sekaligus menyampaikan surat untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu cara penyampaian aspirasi,” ujar Awaludin.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok aspirasi yang disampaikan, antara lain terkait pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP yang menjadi dasar terbitnya SK DPP PPP melakukan perubahan susunan dan personalia di DPW PPP Kalteng masa bakti 2015–2020 tertanggal 5 Oktober 2015.

Menurut Awaludin, adanya SK tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan kepartaian dan Admintrasi DPW PPP Kalimantan Tengah kubu Romahurmuziy, baik secara internal maupun eksternal dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kegiatan kepartaian dimaksud seperti proses Administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah mereka laksanakan.

Selain itu,proses menyalurkan dan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui DPRD setempat dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tentunya PPP tetap turut serta mensukseskan dan memperlancar proses pengawasan, penganggaran, dan legalisasi di DPRD kabupaten setempat menuju sukses dan lancarnya pembangunan di daerah.

“Pada kesempatan itu, kami juga menginformasikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa apa yang disebut kegiatan menyerupai Muktamar PPP pada tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2014 menurut kami tidak memenuhi AD- ART PPP," kata Awal.

Selain tidak qorum dan di dalamnya ada manipulasi peserta, khusus untuk salah satu pemegang suara yang mewakili Kalimantan Tengah ada yang yang tidak berhak/palsu, dia beralasan, sikap netral PPP Kalteng yang ketika itu nyata-nyata tidak mendukung Muktamar Jakarta, tetapi di anggap hadir,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved