Waduh Pengangguran Bertambah, Ribuan Tenaga Kontrak Pemko Tarakan Terancam PHK
Demi melakukan efisiensi anggaran di tahun 2016, Pemko Tarakan berencana akan mengurangi jumlah tenaga kerja kontrak yang ada di 52 Satuan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN - Demi melakukan efisiensi anggaran di tahun 2016, Pemko Tarakan berencana akan mengurangi jumlah tenaga kerja kontrak yang ada di 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tarakan.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemko Tarakan, Ardiansyah, di 52 SKPD lingkungan Pemkot Tarakan jumlah tenaga kerja kontrak ada 2.400 orang.
Yang paling banyak jumlah tenaga kerja kontraknya ada di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP).
“Rencana pengurangan jumlah tenaga kerja kontrak ini masih dalam pembahasan. Namun kami sudah memiliki konsep pengurangan jumlah tenaga kerja kontrak ini sebaiknya dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing SKPD,” ucapnya, Rabu (6/1/2016).
Ardiansyah mengungkapkan, sudah dua tahun lalu pihaknya melakukan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di masing-masing SKPD.
Berdasarkan analisa itu, ternyata dari 2.400 orang tenaga kerja kontrak, hanya 1.266 orang tenaga kerja kontrak yang dibutuhkan. Artinya ada kelebihan 1.134 orang tenaga kerja kontrak.
“Nah 1.134 orang tenaga kerja kontrak inilah yang nanti akan kami bahas akan seperti apa. Apakah nanti tidak lagi diperpanjang kontraknya atau seperti apa. Kami serahkan kepada masing-masing SKPD saja, karena gajinya mereka dibayar oleh masing-masing SKPD,” ucapnya.
Ardiansyah menegaskan,pihaknya tetap menawarkan konsep agar tenaga kerja kontrak yang tidak dibutuhkan, sebaiknya dikurangi.
Pengurangan inilah salah satu jalan untuk dapat melakukan efisiensi anggaran, karena setiap tahun Pemkot Tarakan menganggarkan gaji atau honor tenaga kerja kontrak antara Rp 2,4 miliar hingga Rp 3 miliar.
