Ketika Guru Kesulitan Menegakkan Disiplin

Meskipun kabar vonis bebas ini cukup menggembirakan, tetapi hal tersebut didapat dengan susah payah dan liku hukum yang panjang.

Editor: BPost Online

Oleh: Muhammad Syamsuri MPd
Pemerhati masalah pendidikan Guru SMAN 2 Kintap

Awal tahun 2015 dunia pendidikan mendapat kabar yang cukup menggembirakan. Seperti diberitakan BanjarmasinPost edisi Sabtu, 02 Januari 2016, Aop Saopudin guru honorer di SDN Penjalin Kidul V, Majalengka Jawa Barat divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang dilaporkan oleh orangtua siswa, atas tindakannya mencukur rambut siswa yang gondrong.

Meskipun kabar vonis bebas ini cukup menggembirakan, tetapi hal tersebut didapat dengan susah payah dan liku hukum yang panjang. Pasalnya di tingkat pengadilan negeri (PN) Majalengka dan tingkat banding guru tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar tiga pasal sekaligus yaitu: pasal 77 huruf a Undang-Undang perlindungan anak tentang diskriminasi terhadap anak, pasal 80 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak tentang penganiayaan terhadap anak, dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, sehingga harus menjalani hukuman percobaan.

Untungnya setelah kasus tersebut masuk ke tingkat tertinggi yakni Mahkamah Agung, sang guru mendapat kebebasan dengan pertimbangan bahwa guru dalam menjalankan tugasnya memiliki fungsi pendidikan dan edukasi, satu di antaranya memberi sanksi kepada siswa yang melakukan pelanggaran.

Peristiwa yang dialami Aop Saopudin tersebut tentu menyakitkan bagi guru. Dikhawatirkan hal tersebut akan membuat lebih banyak lagi guru terinfeksi penyakit mendidik “anak orang lain juga”. Karena faktanya, saat ini banyak guru tidak peduli dengan sikap dan disiplin siswa. Bahkan bukan tidak peduli terhadap sikap siswa di luar sekolah saja, tapi di sekolahpun tidak peduli.

Tidak menyalahkan guru, contoh peristiwa di atas saat ini memang bukan hal langka terjadi. Orang tua seakan tidak percaya terhadap guru dan cenderung lebih percaya kepada apa yang disampaikan anak. Sering sanksi yang diberikan guru terhadap siswa sebagai langkah mendidik selalu ditanggapi negatif dan guru berada pada pihak yang salah. Hal seperti itu membuat ‘wajar’ jika guru memilih mengambil langkah aman dengan “hanya” melaksanakan kewajiban mengajar. Sedangkan urusan sikap dan kedisiplinan siswa dianggap bukan kewajiban guru lagi.

Seorang teman pernah berkata, dulu jika siswa diberi sanksi oleh guru maka anak tersebut tidak akan berani mengadu kepada orangtua, karena orangtua pasti akan menambah sanksinya. Pasalnya, orangtua demikian percaya kepada kredibilitas dan profesionalitas guru. Ini, beda jauh dengan sekarang. Saat ini kesalahan guru seakan selalu dicari dan dibesarkan. Seolah-olah tidak boleh melakukan tindakan mendisiplinkan siswa. Jika melakukan sedikit tindakan tegas, maka akan berurusan dengan hukum. Padahal apa yang dilakukan guru dalam upaya mendisiplinkan siswa tersebut sepenuhnya untuk kebaikan siswa sendiri.

Sebagai contoh, ketika guru membiasakan siswa untuk selalu mengerjakan tugas yang diberikan dan memberi sanksi kepada siswa yang melanggar, hal tersebut seolah untuk menasbihkan “kekuasaan guru. Padahal hal itu sebenarnya untuk kebaikan siswa. Nantinya, ketika siswa lulus dan bekerja, tentu akan banyak pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Ketika siswa bersekolah sudah terbiasa mengerjakan tugas yang diberikan guru, maka saat bekerja pun akan terbiasa menyelesaikan tugasnya.

Epstein dan Sanders (2002) menggambarkan enam jenis keterlibatan yang ditekankan sekolah dalam kemitraan yang komprehensif dengan orang tua. Pertama, pengasuhan. Membantu keluarga dalam kemampuan pengasuhan dan pembesaran anak, pemahaman perkembangan anak, penataan kondisi keluarga untuk mendukung kondisi belajar anak. Memperoleh informasi dari keluarga untuk membantu sekolah dalam memahami latar belakang, upaya dan tujuan keluarga pada anak.

Kedua, komunikasi. Berkomunikasi dengan keluarga tentang program sekolah dan kemajuan siswa. Dengan komunikasi yang baik antara sekolah dan keluarga, maka keluarga dapat dengan mudah berkomunikasi dengan sekolah dan demikian pula sebaliknya.

Ketiga, bantuan suka rela. Memperbaiki perekrutan, pelatihan, kegiatan dan jadwal dengan melibatkan keluarga sebagai sukarelawan untuk mendukung siswa dan program sekolah. Keempat, pembelajaran di rumah. Melibatkan keluarga dalam kegiatan belajar akademis dalam keluarga, termasuk pekerjaan rumah, penentuan tujuan, dan kegiatan serta keputusan terkait dengan kurikulum sekolah.

Kelima, pengambilan keputusan. Menyertakan keluarga sebagai partisipan dalam keputusan sekolah, kepengurusan dan kegiatan pendukung lainnya, komite, dewan dan organisasi – organisasi orangtua lainnya. Membantu perwakilan keluarga memperoleh informasi. Keenam, bekerja sama dengan komunitas.

Lunturnya penghargaan dan penghormatan terhadap guru juga tidak lepas dari semakin membaiknya kesejahteraan guru, khususnya dengan adanya tunjangan profesi guru (sertifikasi guru). Dengan tunjangan tersebut seolah jasa guru telah terbayar.

Bahkan jika kita telusuri lebih jauh, adanya perubahan lirik lagu Hymne Guru, juga tidak terlepas dari sertifikasi tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu bait dalam lagu Hymne Guru yang memberikan penekanan pada jasa guru telah diubah sejak 27 November 2007 yang disaksikan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas dan ketua pengurus besar PGRI yang kemudian diperkuat dengan surat edaran PGRI nomor 447/Um/PB/XIX/2007.

Bait yang telah diubah tersebut adalah pada kalimat; “engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa” menjadi “engkau patriot pahlawan bangsa, pembangun insan cendekia”. Perubahan kalimat “tanpa tanda jasa” menjadi “pembangun insan cendekia” seakan mengisyaratkan telah terjadinya perubahan paradigma bahwa guru saat ini sudah diberikan hak sepatutnya dan jasanya telah dibayar.

Mungkin jasa guru sebagai profesional dengan adanya tunjangan profesi memang telah terbayar. Tetapi, hilangnya predikat guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, juga bukan berarti guru harus dianiaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved