Tak Halangi Margriet Bunuh Engeline, Ini Hukuman Bagi Agustay
Agus dituntut dalam beberapa pasal yaitu pasal 76 C Juncto Pasal 40 ayat 35 Tahun 2014 dan Pasal 181 KUHP.
BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline mengagendakan tuntutan terhadap Agustay Handa May.
Agus dituntut 12 tahun atas perbuatannya oleh JPU yang diketuai Ketut Maha Agung, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2016).
Agus dinyatakan bersalah oleh JPU.
"Atas perbuatannya maka terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dengan subsider masa tahanan selama enam bulan dan denda Rp 1 Miliar," kata Ketut di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Edward Haris Sinaga.
Agus dituntut dalam beberapa pasal yaitu pasal 76 C Juncto Pasal 40 ayat 35 Tahun 2014 dan Pasal 181 KUHP.
"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dan menyembunyikan mayat korban," ungkap Ketut Maha Agung.
Namun, Agus juga mendapat hal-hal yang meringankan karena Agus berkelakuan baik, membantu persidangan dengan mengungkap pelaku lain dan umur masih muda.
Namun, Agus didakwa karena ikut membantu pembunuhan dan tidak menghalangi Margriet melakukan pembunuhan. (*)
