Tak Halangi Margriet Bunuh Engeline, Ini Hukuman Bagi Agustay

Agus dituntut dalam beberapa pasal yaitu pasal 76 C Juncto Pasal 40 ayat 35 Tahun 2014 dan Pasal 181 KUHP.

Editor: Mustain Khaitami
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Agustay Handa May, terdakwa kasus pembunuhan bocah berumur 8 tahun, Engeline, saat memberikan keterangan di persidangan di PN Denpasar, Selasa (19/1/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline mengagendakan tuntutan terhadap Agustay Handa May.

Agus dituntut 12 tahun atas perbuatannya oleh JPU yang diketuai Ketut Maha Agung, di ruan‎g sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2016).

Agus dinyatakan bersalah oleh JPU.

"Atas perbuatannya maka terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dengan subsider masa tahanan selama enam bulan dan denda Rp 1 Miliar," kata Ketut di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Edward Haris Sinaga.

Agus dituntut dalam beberapa pasal yaitu pasal 76 C Juncto Pasal 40 ayat 35 Tahun 2014 dan Pasal 181 KUHP.

"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dan menyembunyikan ‎mayat korban," ungkap Ketut Maha Agung.

Namun, Agus juga mendapat hal-hal yang meringankan ‎karena Agus berkelakuan baik, membantu persidangan dengan mengungkap pelaku lain dan umur masih muda.

Namun, Agus didakwa karena ikut membantu pembunuhan dan tidak menghalangi Margriet melakukan pembunuhan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved