Jembatan Mambulau Ambruk
Kapolres Kapuas: Nahkoda Tugboat Dipastikan Jadi Tersangka Karena Human Eror
Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tongkang menabrak jembatan gantung yang terbuat dari bahan kayu di Sungai Kapuas tersebut.
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kapolres Kapuas, Hendra Rochmawan, kepada BPost Online, Minggu (21/2/2016) malam, memastikan nahkoda tugboat yang menarik tongkang yang menghantam Jembatan Pulau Mambulau, Kabupaten Kapuas, dipastikan menjadi tersangka.
Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tongkang menabrak jembatan gantung yang terbuat dari bahan kayu di Sungai Kapuas tersebut.
Menurut Mantan Kapolresta Palangkaraya ini, pihak Polair Kapuas, hingga malam ini, masih terus melakukan penyidikan terhadap empat orang yang ada di dalam tugboat penarik tongkang, termasuk nahkodanya.
"Hingga malam ini saya baru mengantongi tiga nama, satu masih diperiksa tapi saya pastikan nahkoda kapal akan jadi tersangkanya. Karena insiden tersebut selain adanya pengaruh akibat arus pasang sungai juga akibat adanya human eror," kata Hendra Perwira polisi asal Jawa Barat ini.
