Tuntut Pesangon dari PT BHL, Majelis PN Palangkaraya Tolak Gugatan Karyawan
Para karyawan menuntut pesangon terkait pemberhentian sepihak dari perusahaan, bukan dengan cara meminta karyawan mengundurkan diri, sehingga karyawan
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Puluhan karyawan PT Bumi Hutani Lestari ( BHL) Selasa (15/3/2016) ngeluruk ke Pengadilan Negeri Palangkaraya di Jalan Diponegoro Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kedatangan para karyawan tersebut, sebagai upaya untuk menyaksikan secara langsung sidang pembacaan putusan terkait gugatan sebanyak 900 orang karyawan PT Bumi Hutani Lestari (BHL) yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dianggap telah menelantarkan para karyawan.
Para karyawan menuntut pesangon terkait pemberhentian sepihak dari perusahaan, bukan dengan cara meminta karyawan mengundurkan diri, sehingga karyawan tidak diberikan pesangon.
Kuasa Hukum Karyawan, Indriarto, kepada Pers, mengatakan, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada para karyawan yang sudah belasan tahun ini, bekerja di perusahaan tersebut.
" Karena, ada perubahan saham mayoritas dalam perusahaan tersebut, sehingga selayaknya, karyawan diberhentikan secara resmi, sehingga mereka sangat layak untuk diberikan pesangon, bukan dengan menyuruh mereka mengundurkan diri." katanya.
Sementara itu, Kelik Prakosa, Humas PT Bumihutani Lestari (BHL) & PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS), menyatakan manajemen bersyukur atas putusan yang telah dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (15 Maret 2016), karena perkara tersebut, telah diputus melalui pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
“Berdasarkan putusan pengadilan maka seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi sehingga gugatan para penggugat ditolak seluruhnya." katanya.
Selain itu, sebut dia, pengadilan menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan sekitar bulan September 2015 ditegaskan sebagai mogok kerja yang tidak sah, dan hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak tanggal 9 September 2015,” papar Kelik.
