Darurat Narkoba dan Tanggung Jawab Negara
Tingginya demand (permintaan/pemakai/pengguna) terhadap narkoba menyebabkan supply (peredaran) juga semakin tinggi.
Oleh: Subroto R AS SH MH
Akademisi, Praktisi dan Pemerhati Hukum Bidang Narkoba
Indonesia menyatakan bahwa saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Sebanyak 40-50 orang di negeri ini meninggal dunia setiap hari karena narkoba. Saat ini terdapat 5,1 juta orang yang terkena narkoba, 1,2 juta orang di antaranya tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.
Hampir sebagian besar dari aspek kehidupan masyarakat mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyusup ke segala lini lapisan masyarakat. Korbannya tidak mengenal usia, status sosial dan pendidikan, semua telah terkontaminasi.
Tingginya demand (permintaan/pemakai/pengguna) terhadap narkoba menyebabkan supply (peredaran) juga semakin tinggi. Hal ini menyebabkan pemberantasan narkoba menjadi semakin sulit.
Kejahatan narkoba merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan perhatian khusus, sebab dampak yang ditimbulkannya tidak hanya pada masalah kesehatan, namun juga sudah merambah pada masalah sosial keamanan dan ekonomi negara, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada stabilitas negara.
Salah satu indikasi penyebab maraknya peredaran narkoba di Indonesia adalah karena ketidaktahuan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkannya. Adalah suatu kewajiban negara untuk mengatasi ketidaktahuan bahaya narkoba ini bagi masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kehidupan warga negaranya dengan baik. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 45, setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara dan setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.
Negara menyadari bahwa penanganan permasalahan narkoba adalah sesuatu yang dianggap penting. Penanganan permasalahan narkoba ini memiliki hubungan dengan pembangunan nasional dan juga keberlangsungan negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus dalam usaha-usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkoba sebagai obat, di samping untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Untuk menjamin ketahanan keamanan nasional, negara teleh memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkoba. Adanya ancaman pidana diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana narkoba di lingkungan masyarakat.
Negara memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan negara. Tindak pidana narkoba telah memberikan ancaman yang nyata terhadap kehidupan masyarakat dan negara. Titik tolak keberhasilan suatu negara adalah terjaminnya keberlangsungan kehidupan masyarakatnya. Keinginan akan rasa aman dalam kehidupan bernegara adalah merupakan tanggung jawab bagi negara untuk mewujudkannya.
Dalam konsep negara hukum, adalah suatu kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya, hak untuk hidup sehat adalah salah satu contohnya. UUD 45Pasal 28H ayat (1) menyatakan : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk memenuhi tugas negara tersebut, maka upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba yang dapat dilakukan adalah: Pertama, Bidang Pencegahan. Yakni melalui optimalisasi upaya menggerakkan sektor-sektor pemerintahan guna mempercepat pelaksanaan pencegahan melalui kegiatan-kegiatan yang mampu merangkul masyarakat untuk menyadari akan bahaya narkoba bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan. Negara memberikan penyuluhan yang bersifat menyeluruh tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah, namun dilakukan terhadap semua tingkatan tanpa memandang pendidikan dan status orangnya serta memberikan sarana dan prasarana yang memadai (penggunaan IT) di setiap lembaga yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba.
Kedua, Bidang Rehabilitasi. Cara ini adalah mengoptimalisasikan upaya rehabilitas terhadap korban pecandu dan penyalahguna narkoba guna menekan tingginya demand yang mampu memutus mata rantai peredaran narkoba. Ketiga, Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Caranya, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta meningkatkan peran serta orang dan keluarga yang mampu memberikan proteksi dini terhadap anggota keluarganya dalam mencegah terjadinya tindak pidana narkoba di lingkungan keluarga ataupun lingkungan sekitar.
Keempat, Bidang Penegakan Hukum. Bidang ini terkait adanya peraturan yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba, dengan mewujudkan kelembagaan yang memiliki tugas dan wewenang yang terfokus pada satu bidang melalui upaya koordinasi kelembagaan, guna mengontrol dan menekan peredaran gelap narkoba.
Dari pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya. Sebab, dalam konsep negara hukum adalah suatu kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya, hak untuk hidup sehat adalah salah satu contohnya. Sebagai salah satu wujud komitmen nasional untuk membangun derajat kesehatan masyarakat, sekaligus memenuhi salah satu hak asasi manusia, maka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus segera diberantas secara masif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. (*)