Kasat Narkoba Polres Belawan Ini Cuci Uang Narkotika Rp 2,3 Miliar

Ichwan Lubis menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba Rp 2,3 miliar.

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis.

Ichwan Lubis menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba Rp 2,3 miliar.

Saat ini, sang Kasat Narkoba ditahan di BNN, Jakarta.

"Sudah Tersangka sejak Jumat kemarin dan langsung ditahan di BNN," kata Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi saat dihubungi, Sabtu (22/4/2016).

Kasat Narkoba tersebut dijerat Pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 137 huruf b tersebut mengatur, setiap orang yang menerima uang, menerima transfer, aset bergerak maupun tidak bergerak, dari tindak pidana narkotika, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 5 ayat 1 tersebut mengatur, setiap orang yang menerima harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, ditangkap tim BNN di rumahnya, Medan, Kamis (21/4/2016).

Dia terendus tim BNN menerima uang Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba Togiman alias JT Toni.

Sebenarnya, Togiman sendiri sudah dibekuk tim BNN di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016.

Namun, ia masih bisa menggunakan telepon seluler untuk bisnis narkobanya, termasuk mengatur pengiriman dana untuk AKP Ichwan Lubis.

Uang sebesar Rp 2,3 miliar diberikan kaki tangan Togiman, Tjun Hin alias Ahin alias Mirnawati (34) melalui Yanti (kasir sekaligus kakak kandung Togiman).

Uang tersebut diduga berasal dari kejahatan narkotika dari Togiman.

Tujuan pemberian uang miliaran rupiah itu adalah agar AKP Ichwan Lubis dengan 'kekuatan' dan jaringannya mampu menutup kasus rekan Togiman yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang telah ditangkap BNN di Medan pada 1 April 2016 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved