Tes Urin Positif Narkoba
Pemecatan Dua Anggota TNI Bukti Korem Konsisten dengan Hukum
pemecatan dua anggotanya tersebut sudah melalui prosedur peradilan militer, dan sudah ada surat keputusan dari Pangdam, terkait pemecatan keduanya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Komandan Korem 102 Panju Panjung, Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, usai melakukan apel pemecatan terhadap dua anggota TNI yakni,Dua orang anggota TNI yang di pecat tersebut yakni, Kopda Johny Pahlevy Babinsa Ramil 1014-08 Kuala Jelai Kodim 1014 Pangkalanbun, dan Praka Andreas Sutanto yang bertugas sebagai Tabak Mori Ton I Kipan A Yonif 631 Antang Sampit, Kotim.
Kepada wartawan, Komandan Korem ini mengatakan pemecatan dua anggotanya tersebut sudah melalui prosedur peradilan militer, dan sudah ada surat keputusan dari Pangdam, terkait pemecatan keduanya.
"Secara pribadi, saya berat melakukan ini. Tapi, ini adalah konsekwensi sebagai anggota TNI, karena untuk masalah Narkoba TNI memang tidak ada ampun. Ini, membuktikan bahwa TNI taat hukum." katanya.
