Suami ajak Adik Ipar dan Dua Temannya Perkosa Istri, Masing-masing Dijatah 3 Menit

Tersangka RS yang masih di bawah umur mematikan lampu kemudian tersangka AM dan U memegang tangan dan kaki korban.

Editor: Mustain Khaitami
Ilustrasi 

Ketiga rekan M diberi jatah masing-masing tiga menit untuk memperkosa korban.

Tak terkecuali terhadap RS, adik ipar korban yang masih di bawah umur.

Kasus perkosaan itu sendiri dilaporkan oleh pihak korban ke polisi dan dalam waktu singkat keempat tersangka diamankan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Galus, AKP Makhfud, dalam kasus itu polisi selain mengamankan empat tersangka, juga barang bukti berupa baju gamis, pakaian dalam yang terdapat bercak darah, dan bra korban.

“Tersangka M (suami korban) dibidik dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (kekerasan seksual) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta,” kata Makhfud.

Sedangkan tersangka RS yang masih di bawah umur disangkakan melanggar pasal 46 UU RI Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 12 tahun.

Sementara tersangka AM dan U disangkakan pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved