Polda Kalteng Musnahkan Satu Kilogram Sabu Agar Tak 'Menguap'
Sabu sebanyak satu kilogram hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada Mei dan Juni 2016 dari delapan orang tersangka.
Penulis: Fathurahman | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah, menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di ruang lobi Mapolda Kalimantan Tengah, Rabu (29/6/2016).
Sabu sebanyak satu kilogram hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada Mei dan Juni 2016 dari delapan orang tersangka itu, dimusnahkan bersama intansi terkait, karena dikhawatirkan 'menguap'.
"Ini kami musnahkan, karena termasuk barang yang berbahaya. Sehingga yang kami ambil hanya sedikit untuk di bawa ke pengadilan. Ini adalah hasil tangkapan dari Ditres Narkoba Polda Kalteng," kata Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama-sama oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, BNN Kalteng dan Balai POM Kota Palangkaraya, disaksikan puluhan media massa setempat.
