Polisi Kesulitan Cari Dokter Profesional untuk Saksi Ahli Kasus Dugaan Malpraktik

Kondisinya, hingga saat ini, memburuk sehingga mengalami lumpuh usai dirawat di Rumah Sakit milik Pemprov Kalteng, sejak 20 April 2016 dan

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/faturahman
TERBARING. Kondisi Bayi Lamuel (1,9) masih belum ada perubahan membaik, setelah orang tuanya membawa pulang dari rumah sakit yang selama sepekan , sempat merawatnya. ‎Orang tua bayi keberatan dengan pelayanan RS tersebut dan melaporkan manajemen dan dokter yang menangani anaknya ke polisi. 

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga Selasa (12/7/2016) belum menemukan dokter yang dianggap profesional dalam penanganan kasus dugaan malpraktik terhadap seorang balita bernama Lamuel (1,9 tahun) yang mengalami kelumpuhan, diduga setelah ditangani oleh dokter di RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya, Kalteng.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, AKP Erwin Situmorang, menegaskan, pihaknya benar-benar serius dalam menangani kasus dugaan malapraktek atas laporan orang tua Lamuel yang mengadukan pihak rumah sakit tersebut kepada polisi sebulan yang lalu.

"Sampai saat ini, kasusnya masih terus kami proses, memang agak tersendat pendalamannya, kami masih mencari dokter profesional untuk dijadikan saksi ahli untuk mengungkap, apakah penanganan pihak RS terhadap pasien Lamuel tersebut, sudah benar atau tidak." katanya.

Menurut Erwin, pihaknya tidak mau sembarangan memilih dokter untuk dijadikan saksi ahli dalam kasus ini, sehingga yang dicari adalah dokter yang memang profesional dan jujur tanpa ada rasa sungkan dengan teman seprofesinya yang diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan balita tersebut lumpuh.‎

"Maaf ya. Jika kami memilih dokter yang ada di sini, rata-rata tidak mau dijadikan saksi ahli, karena alasan tidak enak dengan dokter yang berperkara. Makanya, kami mencari dokter di luar Kalimantan yang memang profesional untuk dijadikan saksi ahli dalam kasus dugaan malpraktik ini." katanya.

‎Balita, berumur 1,9 tahun bernama Lamuel yang saat ini masih terbaring di salah satu rumah di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya, bayi tersebut berasal dari Kabupaten Gunungmas , Kalteng tinggal di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kondisinya, hingga saat ini, memburuk sehingga mengalami lumpuh usai dirawat di Rumah Sakit milik Pemprov Kalteng, sejak tanggal 20 April 2016 dan keluar 27 April 2016.

Lamuel, awalnya dibawa berobat oleh orang tuanya, di sebuah Klinik di Palangkaraya, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara, dan terakhir dirujuk lagi ke RS Doris Sylvanus Palangkaraya.

Orang tuanya menganggap, saat di rawat di RS Doris Sylvanus itulah, kondisinya semakin memburuk setelah dirawat selama seminggu, sehingga akibat kehabisan dana dan kondisi balita tersebut, memburuk, akhirnya orang tua memutuskan untuk memulangkan anaknya.

Ayah Lamuel, Geni (29) didampingi dua kuasa hukum dari Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) DPD Kalteng, Sukah L Nyahun dan Parlin Bayu Hutabarat melaporkan manajemen RSUD itu ke Polres Palangkaraya, Rabu (25/5/2016) lalu.

Ini dilakukan atas tuduhan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap anak balita tersebut. Sebelumnya, Humas RS Doris Sylvanus Palangkaraya, yang juga adalah Kabid Diklit, RSUD Doris Sylvanus, dr Theodorus Sapta Atmadja, mengatakan, pasien yang keluar rumah sakit atas kemauan sendiri.

Saat masuk RS dan dirawat, pasien tersebut belum memiliki BPJS , dia menyarankan, agar pasien dirawat lagi, dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu, sehingga mendapatkan perawatan secara gratis.

"Orang tuanya saat memasukkan ke RS memakai pelayanan umum, karena belum punya BPJS, sehingga memang cukup berat dana perawatan anaknya, apalagi sakit yang dideritanya sangat serius." katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved