Menaikan Tarif Sepihak, Pengusaha Fery Kena Sanksi
Pengusaha fery penyeberangan tradisional tujuan Hambatung - Jalan Mawar yang menaikan tarif secara sepihak dengan seenaknya bakal diberikan sanksi
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pengusaha fery penyeberangan tradisional tujuan Hambatung - Jalan Mawar yang menaikan tarif secara sepihak dengan seenaknya bakal diberikan sanksi, seperti yang terjadi pada fery penyeberangan tradisional "Hikmah Bersama" yang terletak di Jalan Mawar Kota Kualakapuas Kalteng.
Pengusaha fery ini terang-terangan menaikan tarif dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, dan kenaikannya mulai diberlakukan Rabu (6/7) Hari Raya Idul Fitri hingga Jumat (15/7). Dampaknya masyarakat yang menggunakan jasa fery tersebut mengeluhkan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kapuas, Ahmad Sopian yang ditemui, Rabu (13/7/2016) mengatakan kalau terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas tidak ada yang mengatur fery penyeberangan tradisional yang dikelola oleh swasta , karena perda berbunyi pemungutan retribusi atas pemakaian fery penyeberangan adalah hanya milik pemerintah.
Namun apabila ada fery penyeberangan swasta yang menaikan tarif harus ada mekanisme dan aturan mainnya karena kenaikan tarif pemerintah yang memegang.
Jadi, kata Sopian kalau ada pengusaha fery penyeberangan tradisional terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikan tarifnya secara sepihak, maka akan ditindak.
