Kebutuhan atau Kepentingan?

Bagi sebagian kalangan, pelantikan ini dinilai terlalu dini. Pasalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng baru dilantik pada 25 Mei 2016 lalu

Editor: BPost Online
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran didampingi Wakilnya Habib H Said Ismail 

GUBERNUR Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Jumat (19/8), melakukan perombakan sejumlah pejabat pemerintahannya. Ini termasuk 13 pejabat eselon II setingkat kepala dinas, badan, asisten, dan kepala biro dalam lingkup Setda Kalteng.

Bagi sebagian kalangan, pelantikan ini dinilai terlalu dini. Pasalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng baru dilantik pada 25 Mei 2016 lalu atau belum genap enam bulan menjabat.

Mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014, gubernur, bupati atau wali kota dilarang melakukan mutasi jabatan sebelum enam bulan terhitung sejak dilantik.

Meski UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut mengatakan demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat, pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena ia sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini ia tegaskan, Senin (22/2).

Menurutnya, untuk mengawasi kepala daerah yang ingin menggonta-ganti pejabat daerah sebelum enam bulan sudah ada aturannya dan nanti kepala daerah akan dikumpulkan dan dijelaskan perihal pergantian tersebut.

Mendagri menegaskan pelarangan mutasi sebelum enam bulan itu adalah bagi jabatan yang sudah terisi. Namun jika kosong, kata Tjahjo, bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Masih menurut UU di atas, pada Pasal 190 juga menyatakan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Lalu, bagaimana dengan pelantikan yang telah dilakukan oleh Gubernur Kalteng? Terlepas dari pendapat Mendagri, pada dasarnya ketentuan dalam UU di atas tidak bisa diperdebatkan.

Namun sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah kebijakan, Sugianto Sabran memiliki pendapat lain. Dia menyatakan, pelantikan itu dilakukan karena alasan kebutuhan bagi organisasi karena pada beberapa jabatan terjadi kekosongan.

Apalagi sebelumnya juga telah melalui proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Pendapat ini sebelumnya juga diberikan dari ‘peluang’ yang dilontarkan Mendagri.

Kebijakan yang dilakukan Gubernur Kalteng sebagai sebuah kebutuhan organisasi, aturan mengikat yang ada tetap harus menjadi dasar tetap untuk diperhatikan. Jangan sampai pengambil kebijakan justru ‘terjebak’ oleh ‘kepentingan’ yang mengatasnamakan ‘kebutuhan’. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved