Petani Dilarang Bakar Lahan, Bupati Kapus akan Temui Gubernur
Dia bertekad akan membela para petani kecil terkait dalam hal mereka berladang menanam padi. Ini menyangkut larangan pemerintah membakar saat membersi
Penulis: Jumadi | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Petani kerap menjadi kambing hitam jika terjadi kebakaran lahan. Kondisi ini membuat Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, prihatin.
Dia bertekad akan membela para petani kecil terkait dalam hal mereka berladang menanam padi. Ini menyangkut larangan pemerintah membakar saat membersihkan lahan.
Sebagai alasan, sebelumnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 15 Tahun 2010 tentang perubahan Gubernur Kalteng nomor 52 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalteng memberikan izin untuk membakar lahan.
Pergub dimaksud intinya antara lain memberikan keleluasaan setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran tetapi terbatas dan terkendali dengan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
Disebutkan bupati, adapun pejabat yang berwenang memberikan izin adalah bupati atau walikota. Sedangkan yang memberi rekomendasi yakni camat untuk luas lahan di atas 2 sampai dengan 5 hektare, lurah atau kepala desa untuk luas lahan di atas 1 sampai dengan 2 hektare dan Ketua RT untuk luas lahan sampai dengan 1 hektare.
Atas dasar itu, Ben Brahim S Bahat mengaku sangat menyayangkan aturan ini dan merasa prihatin terhadap para petani.
Dalam hal ini, bupati berjanji dalam waktu segera akan menghadap Gubernur Kalteng, untuk mencari solusi agar hal ini dapat dibijaksanai.
