Jangan Usik Naga Tidur
Fiat justitia ruat caelum atau hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat dalam bahasa latin ini semacam panduan tidak resmi
Fiat justitia ruat caelum atau hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat dalam bahasa latin ini semacam panduan tidak resmi bagi praktisi hukum seperti jaksa, hakim dan pengacara. Layaknya ayat suci yang ditempatkan di tempat tertinggi sebagai acuan dalam bertindak-tanduk, paling tidak dalam domain hukum.
Jika dikaitkan dengan proses hukum H Tinghui, pemilik lebih satu juta butir obat Daftar G di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), apakah fiat justitia benar-benar telah ditegakkan atau lantaran adanya tekanan sangat kuat baik oleh media maupun massa?
Seperti diketahui, kasus yang membelit H Tinghui mendadak menjadi perhatian publik lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hanya setahun penjara. Padahal, barang bukti temuan kepolisian lebih dari sejuta butir dan nilainya miliaran rupiah.
Dimulai dari blow up media atas dugaan ketimpangan dalam proses hukum kasus H Tinghui, membuat massa dari berbagai golongan bereaksi dan melakukan penolakan. Beberapa kali uinjuk rasa digelar masyarakat baik di Amuntai maupun di Banjarmasin. Kolaborasi massa plus media membuat perhatian banyak orang tertuju pada kasus ini.
Puncaknya, saat pembacaan vonis, Kamis (29/9) Tinghui tak terlihat di Pengadilan Negeri Amuntai. Namun, majelis hakim tetap membacakan vonis dengan menghukum Tinghui 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Sementara sidang berlangsung massa di luar kantor Pengadilan Negeri Amuntai melakukan unjuk rasa.
Lantas, kembali pada pertanyaan di atas, apakan keadilan telah ditegakkan? Jika patokannya adalah dugaan ketidakberesan dalam tuntutan JPU, boleh jadi benar adanya hakim telah berlaku adil. Namun harus pula ditinjau ketidakberesan ini sebenarnya proses sejak H Tinghui menjalani penyidikan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik di kepolisian. Sebab materi yang dibawa JPU dalam sidang bersumber dari BAP. Fiat justitia tidak terjadi sejak saat itu.
Vonis 9 tahun memang bukan waktu yang sebentar. Bagi terdakwa Tinghui, tentu merasa hukuman ini di luar ekspetasi. Sebab, vonis hakim biasanya tak terlampau jauh dari tuntutan jaksa. Namun, mekanisme hukum di Indonesia mengatur bagi mereka yang merasa belum teradili dengan benar untuk melakukan proses hukum bertingkat. Setelah berperkara di pengadilan negeri, dilanjut dengan banding di pengadilan tinggi. Jika masih belum memuaskan, berlanjut dengan proses kasasi di Mahkamah Agung hingga didapat keputusan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Di sisi lain, ‘kolaborasi’ gerakan massa dan tekanan media pada kasus H Tinghui bisa menjadi role model, menjadi contoh yang baik dalam mekanisme pengawasan penegakan hukum. Bukan hanya pada kasus obat-obatan maupun narkoba, tapi juga pada kasus lain. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat dan media masih bergerak pada jalur yang benar. Masih mempunyai perhatian, kepedulian pada penegakan hukum.
Sikap pesimistis, tidak peduli bahkan cenderung membiarkan pada persoalan hukum di sekitarnya mulai dikikis. Jika kepedulian seperti ini terus dipertahankan, peluang memainkan kasus mulai tingkat kepolisian hingga ranah pengadilan bakal tertutup. Oknum-onum baik berseragam kepolisian, jaksa bahkan hakim bakal keder. Lambat laun mereka yang mencari untung dari balik dunia hukum bakal tersisih. Tersisa adalah para polisi jujur, jaksa yang bersih dan hakim yang adil.
Pada masa itu, rakyat dan media kembali diasyikan pada aktivitas rutinnya karena tiada lagi yang perlu dikhawatirkan di dunia peradilan. Tapi, masa itu masih lama. Mungkin masih sangat lama baru terwujud. Setidaknya, saat ini naga sudah terbangun. Draco dormiens nunquam titillandus. Jangan usik naga yang sedang tidur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk_20160108_230041.jpg)