Seputar Kalteng
Gubernur Kalteng Sebut 75 Izin PBS Sawit Tumpang Tindih, Kok Bisa?
Menurut dia, dampak dari tumpang tindih perizinan tersebut kemudian muncullah banyak aksi unjukrasa dari berbagai kalangan khususnya para pekerja
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendataan perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan kelapa sawit yang bermasalah.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah masih terjadinya tumpang tindih lahan yang belum terselesaikan hingga Minggu (9/10/2016) jumlah perusahaan yang mengalami tumpang tindih mencapai 75 PBS.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menegaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya ada sebanyak 75 izin perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah yang tumpang tindih.
Menurut dia, dampak dari tumpang tindih perizinan tersebut kemudian muncullah banyak aksi unjukrasa dari berbagai kalangan khususnya para pekerja diperkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah.
"Sampai saat ini saya masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikannya, karena yang mengeluarkan izin adalah bupati."katanya.
Namun demikian sebut Sugianto, pihaknya akan terus melakukan pemantauan sehingga jika nantinya belum ada penyelesaian maka kasus atau perkaranya akan diambil alih oleh Pemprov Kalimantan Tengah.(*)
