Kebijakan KIP Setengah Hati

Anak negeri di manapun berada dalam usia produktif sebagai pembelajar mulai dari tingkat dasar, menengah, dan atas harus mengenyam

Editor: BPost Online
Cetak BPost
Moh Yamin 

Oleh: Moh Yamin
Dosen di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin,
Penulis Buku-buku Pendidikan

Anak negeri di manapun berada dalam usia produktif sebagai pembelajar mulai dari tingkat dasar, menengah, dan atas harus mengenyam dunia pendidikan sebagai hak dasar mereka. Pendidikan bagi mereka merupakan modal utama dalam menentukan masa depan mereka.

Dengan pendidikan, mereka kemudian dapat memiliki mimpi-mimpi besar yang kemudian dapat diterjemahkan kelak. John Dewey dalam bukunya Experience and Education mengatakan, pendidikan akan melahirkan pengalaman-pengalaman hidup yang selanjutnya mengantarkan seseorang untuk mampu berpikir inovatif dan kreatif terhadap hidup yang dijalaninya.

Bertrand Russell dalam bukunya On Education Especially in Early Childhood menyebutkan bahwa sejak lahir hingga dewasa, agar anak menjadi pribadi yang tangguh dan kuat harus dibekali dengan pendidikan sebagai modal utama dalam mengarungi hidup. Selanjutnya Sinha dalam bukunya Education and Development menyebut peran penganggaran dalam pelaksanaan sebuah pendidikan menjadi titik sentral dalam sebuah pembangunan sumber daya manusia (SDM), terutama di dunia ketiga atau biasa disebut negara-negara berkembang.

Menjadi pertanyaan adalah, apakah kebijakan pendidikan di republik ini selalu diikuti dengan kebijakan penganggaran pendidikan yang selanjutnya memberikan akses kepada yang tidak mampu untuk mengenyam dunia pendidikan secara berkeadilan? Apakah kebijakan penganggaran pendidikan selanjutnya berkorelasi signifikan dengan data siswa miskin yang layak menerima bantuan pendidikan? Inilah persoalan yang selama ini kendala dalam implimentasi pendidikan bagi pembangunan sumber daya manusia unggul.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai program unggulan pemerintahan Joko Widodo dapat dianggap gagal dalam memberikan pelayanan pendidikan gratis bagi anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. KIP yang seharusnya mampu mengurangi tingkat dan beban hidup orang-orang miskin agar kemudian dapat bersekolah secara layak, sepertinya belum mampu memperlihatkan hasil yang memuaskan.

Kebijakan pendidikan ini sebagaimana dalam tajuk BPost (Jumat, 7 Oktober 2016) menyebutkan, KIP sebagai penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan diberikan kepada anak-anak yang masuk usia sekolah dari keluarga miskin, tidak bantuan uang tunai secara reguler dari pemerintah. Ironisnya, hingga Septermber 2016 ini, ternyata program tersebut tidak sepenuhnya mampu menyentuh sasaran, atau malah salah sasaran. Masih banyak warga miskin yang tidak mengenal KIP, apalagi harus menerima KIP.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan, program tersebut hanya mampu menjangkau 60 persen sasaran sejak diluncurkan dua tahun lalu. Salah satu penyebabnya adalah distribusi KIP yang menggunakan data Badan Pusat Statistik 2011, yang kemudian diperbarui dengan data 2012.

Oleh karenanya, letak kesalahan berkait kelindan dengan kebijakan pendidikan yang tidak dipetakan secara tepat sasaran yang dimulai dari tujuan pelaksanaan KIP, langkah-langkah strategis dalam keberhasilan KIP, anggaran yang dimasukkan dalam KIP pun sebetulnya masih sama dengan bantuan siswa miskin.

Database anak-anak miskin yang berasal dari orangtua kelas menengah ke bawah kemudian ikut memberikan sumbangan konkret atas kegagalan pelaksanaan pendidikan. Database anak-anak miskin yang tidak terdata secara data terbaru kemudian melahirkan kebijakan pelaksanaan KIP yang setengah hati. Tujuan dari lahirnya KIP adalah membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dalam menyekolahkan anak-anaknya, tapi kemudian hanya menjadi isapan jempol. Jika demikian, Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah KIP hanya akan bernasib sekadar nama dalam konteks kepentingan politik praktis pragmatis belaka dan rakyat kemudian menjadi korban politik kepentingan?

Menagih Janji
Kita semua dan seluruh rakyat menagih janji KIP yang benar-benar mampu membebaskan masyarakat dari beban hidup yang semakin berat. Dengan kehadiran KIP, ini setidaknya mampu memberikan angin segar bagi perjalanan pendidikan anak-anak negeri yang semakin hari harus kehilangan masa depan pendidikannya akibat semakin mahalnya biaya pendidikan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang konon dapat mengurangi beban biaya sekolah, nyatanya tidak sepenuhnya benar secara implimentasi. Sekolah masih melakukan pungutan tidak resmi, di mana siswa dan orangtua siswa harus membayar biaya buku tambahan dan lainnya.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) 2015, sasaran penerima KIP berjumlah 9,1 juta siswa dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5,32 triliun dan direncanakan di 2016 ini dapat menjangkau 19,2 juta anak usia sekolah di seluruh Indonesia sehingga perlu penambahan anggaran sebesar Rp 7,1 triliun. Apakah anggaran sebesar ini mampu menampung banyak anak negeri yang harus terpaksa putus sekolah?

Data United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyebutkan, sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang seharusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan. Ada 600 ribu anak usia sekolah dasar dan 1,9 juta anak usia sekolah menengah pertama yang tidak dapat mengakses pendidikan karena faktor kemiskinan ekonomi.

Data statistik tingkat provinsi dan kabupaten kemudian semakin memberikan penjelasan, bahwa ada hampir setengah dari anak-anak yang berasal dari keluarga miskin tidak mampu melanjutkan pendidikan ke SMP. Mereka berasal dari keluarga termiskin yang memiliki kemungkinan putus sekolah empat kali lebih besar ketimbang mereka yang berasal dari keluarga menengah ke atas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved