Tak Ada Calon Kades Daftar di Desa Dadap Tanbu, Pendaftaran Dibuka Lagi
Salah satu desa, yakni Desa Dadap hingga batas akhir pendaftaran, belum ada satu pun calon kades yang datang mendaftarkan diri.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Batas waktu penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanahbumbu, telah berakhir hari ini, Jumat (4/11/16).
Ada sebanyak 53 desa dari 144 desa yang menggelar pemilihan kepala desa serentak.
Karena hanya 5 calon yang akan lolos, pendaftar melebih 5 orang harus mengikuti verifikasi berkas dan penilaian dari panitia pilkades.
Salah satu desa, yakni Desa Dadap hingga batas akhir pendaftaran, belum ada satu pun calon kades yang datang mendaftarkan diri.
Hal ini diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanahbumbu, Nanang Suwignyo, kemarin. Desa tersebut tidak ada yang mendaftar menjadi kepala desa.
"Belum ada yang daftar. Saya heran juga kok tidak ada yang mendaftar. Makanya mulai besok kembali membuka pendaftaran sampai 18 November," kata Suwignyo. (*)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											