Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dalam Pemeriksaan Ahok Jawab 40 Pertanyaan Polisi

"Terima kasih, semuanya sudah jelas, kalau mau lebih jelas tanya (kepada) yang lain. Saya mau pulang, sudah lapar"

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. 

Klarifikasi MUI

Dalam pemeriksaan itu Ahok juga didamping dua orang anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan.

"Jadi, saya dengan Pak Trimedya ke Mabes Polri dalam kapasitas sebagai utusan partai. Kami jelaskan ini kepada Kabareskrim dan Kadiv Propam, kedatangan kami ke Bareskrim ini dalam rangka penugasan partai," kata Junimart di gedung DPR.

Junimart menyebut dirinya Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan.

Sedangkan, Trimedya Panjaitan selaku Ketua DPP Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan. Mereka diminta Ahok ikut mendampingi selama proses pemeriksaan.

Junimart membantah kedatangannya sebagai bentuk intervensi terkait kasus Ahok.

Apalagi, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Bukan penyidikan ini, baru penyelidikan. Penyelidikan itu tentu sifatnya bukan projustisia.

Kalau prosesnya masuk tahap penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan,'' kata Junimart.

Selain memintai keterangan Ahok, Mabes Polri juga melakukan klarifikasi kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa dan pandangan agama MUI mengenai kasus Ahok.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainu Tauhid menegaskan fatwa yang telah dikeluarkan lembaga itu shahih dan benar.

"Fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau sama seperti apa yang disampaikan ahli agama," jelasnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin.

Kedudukan fatwa, katanya, masih berada di bawah pandangan MUI, bukan berarti pandangan MUI berbeda dengan fatwa.

Langkah Bareskrim Mabes Polri mengklarifikasi fatwa tersebut dianggap positif oleh MUI.

Selebihnya, jelas Zainu, MUI menyerahkan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan MUI menginginkan kasus Ahok dapat diselesaikan secara terhormat.

"Kami juga ingin proses ini selesai secara terhormat. Saya kira kami dalam posisi yang ingin meredam polemik," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved