Bayang-bayang Teror dan Intoleransi
Perihal terkoyaknya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) yang dijamin undang-undang, akibat tindak oknum teroris yang senantiasa menghadirkan
Oleh: Muh Fajaruddin Atsnan, MPd
Dosen STKIP PGRI Banjarmasin
Saat masyarakat menikmati fenomena hiburan akhir tahun (2016) seperti mannequin challenge, ketawa challenge, hingga yang fenomenal dan menjadi trending topic dunia “Om Telolet Om”, yang mampu menghadirkan euforia “musiman”, tetapi di sisi lain bangsa ini masih berada di bawah bayang-bayang teror dan intoleransi. Kalau menilik sepanjang tahun 2016, kisah kinerja anggota dewan di Senayan, maupun kabar tindak pemberantasan korupsi seakan tertutup oleh bayang-bayang teror dan kasus penistaan agama.
Perihal terkoyaknya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) yang dijamin undang-undang, akibat tindak oknum teroris yang senantiasa menghadirkan keresahan dan ketakutan masyarakat. Fakta terbaru tentulah aksi teror “Bom Pengantin” Bekasi, serta keberhasilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan sejumlah bom yang siap diledakkan, dan menangkapi sejumlah terduga teroris (Tajuk BPost, 22/12/2016).
Tidak dipungkiri seiring perkembangan zaman yang semakin terlihat konyol dengan merebaknya aksi-aksi nyentrik agar dianggap unik, maka tidak sedikit pula segolongan kaum yang ‘rela’ menyakiti dirinya sendiri sehingga dianggap jihad. Rata-rata usia para pelaku teror baik bom bunuh diri, maupun pelaku terorisme berkedok jihad agama berada pada usia produktif yang salah kaprah dalam mengaktualisasi diri, mencari jati diri, terutama untuk membela agama. Semangat membangun masa depan dengan belajar sepanjang hanyat, justru terkontaminasi dengan ajaran/doktrin yang diterima mentah-mentah tanpa menafsirkan secara benar.
Salah satu cara efektif untuk menangkal maraknya aksi teror, memang mengandalkan aksi aparat dalam hal ini polisi lebih khusus lagi Densus 88 Antiteror. Serta, mendesak DPR segera mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat (Tajuk BPost, 26/12/2016).
Gagal Paham
Namun, jika melihat tren terorisme ibarat peribahasa dibunuh satu tumbuh seribu, maka menangkal teror bukan hanya mengandalkan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab guru-guru, ulama, ataupun pesantren-pesantren dan majelis ilmu, untuk membentengi dan memberikan penyadaran dan pemahaman yang benar tentang agama. Bibit terorisme dan radikalisme berawal pada ideologi setiap orang atau individu, sehingga diharapkan peran pemuka agama dapat membenahi perubahan prinsip dari akar-akarnya.
Mereka yang melakukan aksi teror, kebanyakan oknum yang “mengaku” beragama Islam, yang salah kaprah dalam memaknai arti jihad fisabilillah. Alhasil, begitu ada aksi teror dengan korban orang-orang tidak bersalah, baik dengan menggunakan senjata maupun bom bunuh diri, maka selalu dikaitkan dengan Islam. Padahal, Islam dikenal sebagai agama yang rahmatan lil alamin, rahmat, menghadirkan kedamaian, kesejukan bagi umat manusia di muka bumi. Terorisme sejatinya suatu keyakinan yang hidup di dalam pikiran atau berada di alam bawah sadar, yang didasari akibat akumulasi kekecewaan akibat kondisi sosial masyarakat akibat kemiskinan, ketidakadilan hukum, atau kegagalan untuk merealisasikan cita-cita politik islami, serta kerancuan mengenai makna jihad.
Misalnya, pihak yang melakukan terorisme berkedok jihad serta orang-orang yang pro kepada mereka mengatakan bahwa tindakan mereka bukanlah terorisme melainkan jihad. Atau ada pihak yang membenci Islam sehingga ketika terjadi teror yang dilakukan oleh nonmuslim, tidak disebut terorisme. Sedangkan jika pelakunya muslim pasti disebut terorisme.
Intoleransi
Kemudian, perihal bagaimana menempatkan toleransi dan sikap menghormati hak dan kewajiban penganut agama lain, adalah sejak kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengemuka. Padahal, di tengah kemajemukan agama dan kepercayaan serta peran vitalnya dalam kehidupan bermasyarakat baik di sektor politik, ekonomi, budaya, di negara kita, tidak bisa lepas dari Pancasila sila pertama, UUD 1945.
Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, menjadi hal yang wajar jika kemudian berpotensi munculnya gesekan maupun konflik antaragama, yang sebenarnya bisa dihindari jika mengedepankan sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama.
Entah kelepasan atau khilaf atau tidak disengaja dan tidak ada maksud menistakan agama, yang jelas pernyataan kontroversial Ahok, telak mencederai makna toleransi umat beragama yang notabene sebagai cikal bakal tumbuh suburnya kerukunan hidup antarumat beragama. Seharusnya sebagai pemimpin ibu kota negara (kala itu), Ahok bisa mengendalikan diri terutama dalam menjaga tutur kata yang santun dan beretika. Pakar sosiologi politik, Dr Arief Munandar, mengatakan bahwa seorang pemimpin setidaknya punya dua peran mendasar dimanapun dan komunitas manapun dia memimpin.
Peran itu adalah, pertama, culture ambassador, artinya seorang pemimpin harus mampu merepresentasikan nilai-nilai dimana dia hidup dan memimpin. Jakarta merupakan representasi Indonesia yang berbhinneka, oleh karenanya seorang pemimpin Jakarta seyogianya mampu menghargai dan menghormati terhadap kebhinnekaan.
Kedua, solidarity maker, artinya seorang pemimpin harus mampu merajut dan menguatkan solidaritas masyarakat menjadikannya masyarakat yang bersatu untuk menjunjung tinggi kebaikan. Kemudian, pemimpin tidak boleh mengeluarkan kata-kata, sikap, maupun tindakan yang menyakiti orang-orang yang dipimpinnya.
Memang, akibat ketidakpantasan kata-kata yang keluar dari sosok publik figur, seorang pemimpin, dikhawatirkan bisa menyebarkan pengaruh negatif kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Kemudian, masih adanya terorisme di tengah masyarakat yang mengganggu stabilitas keamanan negeri, bisa jadi suatu jawaban akibat dari maraknya korupsi, merajalelanya narkoba, seks bebas dan juga keengganan penduduk negeri untuk menjalankan ajaran agama, khususnya Islam.
Kita bisa mengambil ibrah (pelajaran) dari kasus Ahok dengan kembali menebalkan rasa toleransi dan menjaga tutur kata. Dalam balutan NKRI, kita berharap agar oase-oase yang menghadirkan kesejukan, kerukunan, dan mempererat persatuan dan kesatuan kembali digiatkan di pengujung tahun 2016 dengan mengedepankan azas toleransi dan memaknai ajaran agama secara kaffah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/muh-fajaruddin-20160917_20160917_001141.jpg)