Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kalau Massa 212 Jilid Dua Duduki Gedung DPR/MPR, Polisi akan Tindak Tegas
Ribuan aparat Polda Metro Jaya siap mengawal aksi demonstrasi yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana berharap aksi yang digelar Forum Umat Islam (FUI) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017) besok, berjalan tertib dan damai.
Ribuan aparat Polda Metro Jaya siap mengawal aksi demonstrasi yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicopot dari jabatannya itu.
"Masyarakat umum silahan aksi tapi damai, tertib, tidak memprovokasi dan tidak terprovokasi. Kita akan melayani dan mengamankan aksi mereka tetap aman dan nyaman. Mereka kan aksi damai nih. Aksi damai tetap ada waktunya, kalau bisa sebelum jam 6 sudah bubar, dan kita minta mereka
komitmen menjaga unjuk rasa di lingkungan mereka, supaya mereka bisa mengamankan provokasi atau ulah anggotanya yang memprovokasi," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Jika janji aksi damai tidak dipatuhi, kata dia, aparat kepolisian akan bertindak tegas. Namun, sesuai aturan.
"Ada langkah-langkah persuasif. Tadi kita sampaikan dan sudah ketemu. Besok kalau ada kayak gitu korlapnya kita panggil. Tolong diamankan. Selama korlapnya mengamankan tidak apa. Tapi kalau tidak bisa mengamankan, sesuai SOP, dan berkoordinasi dengan mereka," tutur Suntana.
Pihak kepolisian pun akan menjaga ketat Gedung DPR/MPR, karena gedung itu adalah salah satu lambang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, tidak boleh ada massa yang menduduki Gedung DPR/MPR.
"Pada prinsipnya kan DPR lambang negara. Polisi tidak akan memberikan izin dan melakukan tindakan tegas, itu kan tidak benar dan melanggar aturan. Sesuai komit mereka, kan ini kan aksi damai dan tidak melakukan itu. Kita doakan aja karena masyarakat umum melihat dan meminta aksi ini damai. Polisi hanya melayani mereka agar damai," imbuhnya.
Polisi juga bakal berkordinasi pihak DPR/MPR. Karena perwakilan massa ingin bertemu wakil rakyat. Namun, belum diketahui akan bertemu dengan anggota komisi berapa.
"Akan kita masukan beberapa, lima atau 15 (orang), tergantung teman DPR yang akan menerima. Tentu saja jumlahnya dibatasi, karena ruangan sana terbatas," ucapnya.
Ketika ditanya soal tuntutan massa adalah tidak mengkriminalisasi ulama dan habib, menurut Suntana, hal itu sah-sah saja. Karena, kepolisian adalah lembaga publik. Sehingga, ketika ada yang tidak setuju, maka boleh mengajukan keberatan atau komplain.
"Tuntutan itu boleh saja, nanti ada prosedur dan mekanismenya. Mereka ajukan komplen itu. Polisi kan lembaga publik, punya ruang untuk masyarakat. Komplain apapun, ngeluh ada indikasi polisi seperti itu, silakan saja, kan ada Propam yang memeriksa itu," papar Suntana. (*)
