Bisnis Perbankan

Jangan Buru-buru Berinvestasi Sukuk Ritel 09 Kalau Tak Perhatikan 3 Hal Penting Ini

Ini adalah surat utang negara ritel berbasis syariah yang dijual oleh Kementerian Keuangan, mewakili pemerintah Indonesia, kepada masyarakat

Editor: Didik Triomarsidi
kontan
Ilustrasi 

Akibatnya Anda bisa terkena biaya administrasi dan berisiko menerima harga pokok sukuk yang Anda miliki turun lebih rendah dari harga saat pembelian. Harga pokok sukuk ini tergantung harga pasar obligasi pemerintah yang berlaku saat Anda mencairkan sukuk ritel di agen penjual.

3. Memilih Agen penjual yang kredibel

Pembelian dan penjualan sukuk ritel akan menggunakan jasa agen penjual. Sehingga sangat penting bagi nasabah untuk memastikan kredibilitas agen penjualan. Selain memiliki layanan yang baik, apakah agen penjual tersebut memberikan nilai tambah atau tidak.
Antara lain rutin memberikan laporan dan data investasi kepada Anda.

Dan lebih penting lagi, apakah agen penjual itu mengenakan biaya-biaya lain atau tidak, di samping biaya wajib seperti pajak penghasilan atas bunga sukuk ritel.

Selain itu, apakah agen penjual transparan mengumumkan quotasi harga beli (bid price) dan harga jual (offer price) untuk membantu nasabah menjual dan membeli Sukri di pasar sekunder, pasar kedua antara agen penjual, calon pembeli dan pemilik Sukri yang menjual instrumen investasinya.

Dalam penerbitan Sukri 09 kali ini, pemerintah menunjuk 22 agen, dari lembaga keuangan lokal maupun asing.

Lengkapnya:
1. PT Bank ANZ Indonesia;
2. PT Bank BRI Syariah;
3. PT Bank Central Asia, Tbk;
4. PT Bank CIMB Niaga, Tbk;
5. PT Bank Commonwealth;
6. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
7. PT Bank DBS Indonesia;
8. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
9. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk;
10. PT Bank Mega, Tbk;
11. PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk;
12. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank OCBC NISP, Tbk;
14. PT Bank PAN Indonesia, Tbk;
15. PT Bank Permata, Tbk;
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
17. PT Bank Syariah Mandiri;
18. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
19. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk;
20. Citibank N.A.;
21. Standard Chartered Bank;
22. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved