Kembali ke Jalan yang Benar

Fakta bicara. Sejak dilantik 1 Oktober 2014 lalu, sudah tujuh dari 560 anggota DPR periode 2014-2019 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Ilustrasi 

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto angkat bicara, terkait hasil survei Global Corruption Barometer bahwa DPR menjadi lembaga paling korup di Indonesia pada 2016. Dilansir Kompas (Kamis, 9/3/2017), Setya Novanto mengatakan survei Global Corruption Barometer (GCB) itu tidak benar. Kalaupun ada yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, jumlah hanya sedikit dan mereka yang terlibat hanya oknum.

Kok tidak benar? Kok jumlah hanya sedikit? Hello, ke mana saja selama ini? Kalau bicara, lihat fakta dulu. Rakyat tidak bodoh lagi, bung. Mungkin itulah komentar-komentar miring dari rakyat atas penyataan Setnov tersebut.

Fakta bicara. Sejak dilantik 1 Oktober 2014 lalu, sudah tujuh dari 560 anggota DPR periode 2014-2019 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menerima suap. Mereka adalah I Putu Sudiartana dari Demokrat (28 Juni 2016), Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional (27 April 2016), Budi Supriyanto dari Partai Golkar (2 Maret 2016), Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP (13 Januari 2016), Dewie Yasin Limpo dari Hanura (20 Oktober 2015), Patrice Rio Capella dari Nasdem (16 Oktober 2015) dan Adriansyah dari PDIP (9 April 2015).

Sedikit kah jumlahnya? Jelas tidak. Karena sebelumnya sudah ratusan anggota DPR yang ditangkap KPK. Data dari Survei Transparansi Internasional, selama 10 tahun terakhir jumlah anggota DPR yang pernah terseret kasus korupsi mencapai angka 200 orang. Dari PDIP sebanyak 17 orang, Partai Golkar sebanyak 19 orang, Partai Demokrat empat orang, PAN sebanyak tiga orang, PPP tiga orang, PKB, PBR dan PKS masing-masing satu orang.

Di tahun 2017 ini daftar anggota DPR yang terjerat korupsi ‘dipastikan’ akan bertambah panjang lagi. Pasalnya Jaksa KPK sudah mengurai satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana haram terkait dengan proyek KTP elektronik. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3), ada sejumlah wakil rakyat yang diduga menerima aliran dana proyek KTP elektronik tersebut.

Wakil rakyat yang disebut menikmati dana dari proyek KTP elektronik di antaranya Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, dan 37 anggota Komisi II. Ganjar Pranowo disebut menerima 520 ribu USD, Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR menerima 1.047 juta USD, sedangkan 37 anggota Komisi II lainnya masing-masing mendapatkan 13-18 ribu USD. Nah, kita lihat saja akhir dari drama korupsi KTP elektronik ini.

Terlepas dari hasil akhir seperti apa, korupsi yang dilakukan orang-orang di Senayan tersebut sangat ironi. Janji memberantas korupsi atau mengaku antikorupsi yang disampaikan saat kampanye hanya sebatas di bibir. Begitu sudah merasakan ‘enaknya’ sebagai wakil rakyat, janji tidak ada artinya sama sekali. Ternyata koruptor juga.

Sebenarnya, tak hanya anggota DPR saja yang bertambah banyak terjerat korupsi, anggota DPRD provinsi, kota dan kabupaten pun semakin banyak. Kebanyakan mereka mengorupsi uang perjalanan dinas. Walau jumlah kecil, tapi tetap saja itu tidak dibenarkan. Ayo KPK, kembalikan para wakil rakyat kita ke jalan yang benar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved