Pendidikan Setara bagi Penyandang Disabilitas
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities pada 30 Maret 2007 di New York, Amerika Serikat.
Oleh:RAHMAD BA’AGIL
Pengajar di FTK UIN Antasari Banjarmasin
Pada 13 Desember 2006 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini.
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities pada 30 Maret 2007 di New York, Amerika Serikat. Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas atau kaum disabel.
Sebagai bukti kesungguhan pemerintah Indonesia dalam hal ini, maka dikeluarkanlah payung hukum untuk melindungi kaum disabel dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu bidang yang termuat dalam UU tersebut adalah hak pendidikan untuk penyandang disabilitas yakni dalam pasal 10.
Rentan Diskriminasi
Pendidikan untuk individu berkebutuhan khusus lebih dari sekadar pengaturan teknis layanan pendidikan, melainkan sebuah praktik yang lahir dari kesadaran gerakan hak asasi manusia (HAM) sehingga isunya terus berkembang searah dengan kompleksitas dinamika kemanusiaan itu sendiri. Individu berkebutuhan khusus termasuk populasi minoritas yang rentan terhadap diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan (Mahabbati, 2014;1).
Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapatkan akses pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan.
Pendidikan merupakan salah satu hak dasar dimana negara mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan dijamin pada pasal 31 ayat 3, pasal 28 C Undang-undang Dasar 1945.
Hak dalam mengenyam pendidikan ini juga berlaku kepada orang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 (1) menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Hal tersebut di atas merupakan landasan hukum atas pemberian akses seluas-luasnya kepada warga negara, serta persamaan hak bagi setiap warga negara untuk mendapat hak dalam pendidikan.
Dengan kata lain, dalam sektor pendidikan formal seharusnya tidak ada lagi sekat sosial yang membedakan para disabel dengan masyarakat umum. Sehingga jelas, kewajiban umum negara dalam pemenuhan hak pendidikan adalah memfasilitasi (to facilitate), memajukan (to promote), menyediakan (to provide) bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Sekolah Inklusi
Pola pendidikan inklusif merupakan suatu usaha untuk mengurangi, bahkan menghilangkan hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa dalam mengakses proses pendidikan. Dengan kata lain, pendidikan inklusif merupakan suatu alternatif untuk melayani pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Di antara kelompok yang coba diakomodir dalam pendidikan inklusif ini tentu adalah kaum disabilitas tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah dan layanan pendidikan tentu harus berusaha untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa.
Pengertian pendidikan inklusif menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rahmad-baagil_20161122_221617.jpg)