Kasus Persekusi
Inilah Kronologis Terjadinya Kasus Persekusi terhadap Remaja di Cipinang
Hendy menambahkan, saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui persekusi tersebut.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polisi memutuskan menahan dua tersangka kasus persekusi terhadap M (15). Kedua tersangka tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
"AM dan M mulai semalam resmi kami tahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017).
Hendy menambahkan, saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui persekusi tersebut. Menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Saat ini sudah 8 saksi kita minta keterangan," kata Hendy.
Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57) dalam kasus ini dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kronologis kejadian terlihat pada video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial.
Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video itu, M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.
Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Berita ini dipublikasikan kompas.com dengan Judul "Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Persekusi terhadap Remaja di Cipinang"
