Berita Kalteng

Tidak Ada Kewajiban DAD Berikan Bantuan Hukum untuk Yansen Binti, Ini Alasannya

Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah, Yansen A Binti untuk dijadikan saksi.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
tribunkalteng.com/faturahman
Ketua DAD Kabupaten Katingan, Duwel Rawing 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus hukum pembakaran delapan sekolah yang terjadi di Palangkaraya,  Kalimantan Tengah hingga,  Minggu (3/9/2017) terus bergulir.

Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah,  Yansen A Binti untuk dijadikan saksi.

Namun sepertinya,  Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah tersebut tidak akan difasilitasi oleh lembaga adat dayak untuk pembelaan hukum saat diproses hukum.

Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan Duwel Rawing,  mengatakan,  tidak ada kewajiban DAD untuk memberikan bantuan hukum kepada Yansen jika kasus yang dihadapi merupakan masalah pribadi bukan organisasi.

"Tapi secara pribadi sebagai warga negara Yansen memang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakannya sendiri," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved