Seputar Kalteng

Ini Ancaman Hukuman yang Bisa Dikenakan terhadap Yansen Binti

Tersangka Pembakaran delapan Sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang melibatkan anggota DPRD Kalteng, Yansen Alison Binti, terancam hukuman

Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
Tribun Kalteng/Fathurahman
Yansen A Binti saat di Mapolda Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Tersangka Pembakaran delapan Sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang melibatkan anggota DPRD Kalteng, Yansen Alison Binti, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala bidang Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, yang menegaskan bahw penyidik membidik pasal 187 KUHP untuk pria yang lebih dikenal dengan panggilan Yansen Binti itu.

"Ancaman Hukuman yang akan dikenakan untuk tersangka YB adalah pasal 187,dengan ancamaan hukuman antara 12, tahun hingga 15,tahun kurungan," ujarnya,Senin (4/9/2017).

Pambudi menegaskan, tersangka YB dan Tersangka IG terkait kasus pembakaran delapan sekolah yang sebelumnya sudah melibatkan tujuh tersangka.

"Sampai saat ini untuk kasus prmbakaran delapan sekolah di Palangkaraya polisi sudah menetapkan sembilan tersangka termasuk IG dan YB., Tersangka IG sudah diangkut ke Mabes Polri, " ujarnya.

Sebelumnya, melalui pemeriksaan Senin (4/9/2017) sejak siang hingga malam tadi menyidik Polda Kalteng akhirnya menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka pembakaran sekolah di Palangkaraya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu di sela-sela pemeriksaan anggota DPRD dari Partai Gerindra itu, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Pambudi yang didampingi Wakil Direktur Reserse Umum Polda Kalteng AKBP Alfian Nasution ini menegaskan, pihaknya hingga tengah malam ini masih terus memeriksa Yansen yang didampingi pengacaranya.

"Ya, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap YB karena masih belum selesai pemeriksaanya oleh penyidik Polda Kalteng," ujarnya.

Terkait peran Yansen dalam kasus pembakaran sekolah, dia hanya menjelaskan Anggota DPRD Kalteng tersebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG dan keduanya telibat dalam kasus yang sama," ujarnya. (TRIBUNKALTENG.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved