Berita Kalteng

Kapolda Kalteng Sebut Kasus Pembakaran Delapan Sekolah Bukan Terorisme

Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko, menjanjikan pihaknya akan transparan dengan pers untuk pengungkapan kasus tersebut.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
tribunkalteng.com/faturahman
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko saat jumpa pers kasus pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik kepolisian Polda Kalimantan Tengah dan Bareskrim Mabes Polri hingga,  Rabu (6/9/2017) masih mendalami sembilan tersangka yang ditangkap kasus pembakaran tujuh sekolah dasar dan satu SMK di Palangkaraya.

Kapolda Kalimantan Tengah,  Brigjen Pol Anang Revandoko,  menjanjikan pihaknya akan transparan dengan pers untuk pengungkapan kasus tersebut.

Jenderal bintang satu ini juga mengatakan, saat ini kasus tersebut masih didalami lagi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, terutama sembilan tersangka yang ditangkap.

"Saya hanya ingin tegaskan saja bahwa kasus pembakaran sekolah ini hanya kriminal biasa tidak ada hubungannya dengan masalah terorisme,"ujar Kapolda.

Sebelumnya, selain delapan tersangka, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen A Binti, setelah melalui pemeriksaan, Senin (4/9/2017) sejak siang hingga malam hari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan Tengah tersebut diangkut menggunakan Helikopter  menuju ke Banjarmasin, seterusnya dibawa ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved