Alfian Tanjung Jadi Trending Topic di Google Trends, Bebas Lalu Ditangkap Lagi

Google Trends Indonesia, menunjukkan nama penceramah Alfian Tanjung berada di urutan atas daftar pencarian di mesin pencari google, Kamis (7/9/2017).

Editor: Royan Naimi
tribunnews.com
Alfian Tanjung 

"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa hari ini," kata Ari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penahanan langsung terhadap Alfian Tanjungdilakukan penyidik karena yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama.

Sebab, Alfian juga mengeluarkan pernyataan serupa kepada tokoh lainnya. "Alasan lainnya karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ujar Martinus.

Kabar terbaru, Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, pada Rabu (6/9/2017) malam.

Saat itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.

Penjemputan Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman.

Itu dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan rutan.

Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.

Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut.

Namun ada kejanggalan yang disorotinya.

"Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.

Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya. Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.

Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Abdullah belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi penahanan Alfian Tanjung.

"Kami masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.

Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI.

Siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya. (*)

Berita ini sudah pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‘Mendadak Diburu Netizen, Begini Nasib Alfian Tanjung yang Ditahan usai Ceramah soal PKI’

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved